วันอังคารที่ 18 มกราคม พ.ศ. 2554

Jalan Allah

Jalan Allah
Frasa sabiilillaah atau jalan Allah disebut untuk membangkitkan semangat umat Islam. Apabila disebut bersama jihad, ia berbunyi jaahiduu fii sabiilillaahi yang bermaksud berjuanglah di jalan Allah. Semangat dikubarkan lagi apabila ia berpasangan dengan kata perang pula, lalu menjadi qaatil fii sabiilillaahi atau berperanglah di jalan Allah.
Jalan Allah, sebenarnya, adalah bukan sahaja jihad atau perang. Bernafkah atau berbelanja, berhutang, dan berhijrah, adalah juga pakaian di jalan-Nya.
Seru ke jalan Allah
Petunjuk bagi jalan Allah adalah al-Qur'an. Jalan-Nya lurus (6:126). Dan kepada semua orang, jalan itu haruslah diseru.
Para penyeru ke jalan Allah menyeru dengan hikmah (kebijaksanaan) dan teguran yang baik. Kerana mereka mentaati suruhan Allah yang bermaksud,
"Serulah ke jalan Pemelihara kamu dengan kebijaksanaan dan teguran yang baik," (16:125).
Nafkah di jalan Allah
Jalan Allah menelan belanja. Perbelanjaan dikeluarkan daripada harta yang dimiliki. Membelanjakan harta seperti itu adalah besar pada pandangan Allah. Firman-Nya,
"Persamaan orang-orang yang menafkahkan (membelanjakan) harta mereka di jalan Allah seperti persamaan sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai bijirin. Pada tiap-tiap tangkai bijirin, ada seratus biji. Maka Allah menggandakan kepada sesiapa yang Dia mengkehendaki; Allah Merangkumi, Mengetahui." (2:261)
Seperti yang sedia maklum, nafkah diberi kepada orang-orang tertentu. Dan juga kepada penyebaran jalan Allah. Itulah yang dilakukan oleh orang-orang yang percaya kepada-Nya. Mereka menafkahkan harta mereka untuk menyebarkan jalan Allah. Sebaliknya pula, orang-orang yang tidak percaya, mereka juga didapati menafkahkan harta mereka, tetapi untuk menghalangi orang lain daripada jalan-Nya (8:36).
Contoh harta yang diberi, di dalam al-Qur'an, untuk memperluaskan jalan Allah adalah barisan-barisan kuda (8:60). Atau bermaksud, berbelanja untuk mengadakan barisan-barisan kuda, yang merupakan alat dan senjata yang pantas, berkesan, dan terkini, dalam perjuangan demi menegakkan jalan Allah.
Perjuangan untuk jalan Allah membawa kemenangan. Kemenangan itu adalah juga kemenangan yang besar bagi orang-orang yang menafkahkan harta mereka, dan berperang, sebelum mencapai kemenangan tersebut. Darjat mereka adalah lebih tinggi daripada orang-orang yang menafkahkan dan berperang sesudah kemenangan. Namun, bagi masing-masing Allah menjanjikan hanya yang paling baik. Firman-Nya,
"Mengapakah kamu, bahawa kamu tidak menafkahkan di jalan Allah ....... Tidaklah sama orang antara kamu yang menafkahkan, dan yang berperang sebelum kemenangan; mereka itulah yang lebih besar darjatnya daripada orang-orang yang menafkahkan dan berperang sesudahnya; dan masing-masing Allah menjanjikan yang paling baik; dan Allah menyedari apa yang kamu buat." (57:10)
Akan tetapi, sekiranya amalan nafkah atau berbelanja di jalan Allah itu tidak dilakukan, maka kaum (seperti Melayu) yang terlibat akan diganti Allah dengan kaum lain yang tidak serupa dengannya. Firman-Nya,
"kamu diseru untuk menafkahkan (membelanjakan) di jalan Allah, dan antara kamu ada orang yang kikir. Sesiapa yang kikir, dia kikir hanyalah terhadap dirinya sendiri. Allah Yang Kaya; kamu yang fakir (berkeperluan). Jika kamu berpaling, Dia akan menukarkan kamu dengan kaum yang selain daripada kamu, kemudian mereka tidaklah yang serupa dengan kamu." (47:38)
Mungkin kaum yang mengganti itu terdiri daripada orang-orang yang baik atau orang-orang yang sangat jahat dan zalim. Apapun, mereka bukanlah seperti kaum yang diganti.
Berhutang di jalan Allah
Boleh jadi, kerana suruhan berbelanja itu, muncullah orang-orang yang sanggup berhutang di jalan-Nya. Kepada mereka yang susah itu, haruslah disedekahkan atau diberi bantuan. Firman-Nya,
"Sedekah adalah untuk orang-orang fakir (yang memerlukan), dan orang-orang miskin, dan yang beramal terhadapnya, dan orang-orang yang hatinya disatukan, dan memerdekakan hamba-hamba, dan orang-orang yang berhutang di jalan Allah, dan musafir; begitulah ketentuan Allah, dan Allah Mengetahui, Bijaksana." (9:60)
Penghalang jalan Allah
Jalan lurus tidak sunyi daripada kunjungan para penghalang. Mereka yang menghalangi telah dikenalpasti. Antara golongannya terdapat mereka yang sukar dipercayai tetapi kerana disebut oleh Allah maka mereka adalah benar belaka. Diturunkan di bawah ini empat golongan yang menghalangi jalan Allah:
(a) orang-orang yang tidak percaya
Firman-Nya,
"Sesungguhnya orang-orang yang tidak percaya dan menghalangi daripada jalan Allah, mereka sesat dalam kesesatan yang jauh." (4:167)
Mereka yang dikatakan tidak percaya itu adalah yang tidak percaya kepada al-Qur'an.
(b) orang-orang yang lebih menyukai dunia
Mungkin kerana pangkat, kedudukan, dan sebagainya, mereka memilih untuk jadi begitu. Firman-Nya,
"Orang-orang yang lebih menyukai kehidupan dunia daripada akhirat, dan menghalangi daripada jalan Allah, dan menginginkannya menjadi bengkok; mereka adalah dalam kesesatan yang jauh." (14:3)
(c) ahli Kitab
Firman-Nya,
"Katakanlah, 'Wahai ahli Kitab, mengapakah kamu menghalangi daripada jalan Allah orang yang percaya, dengan menginginkannya menjadi bengkok, dan kamu sendiri saksi-saksi?" (3:99)
Ahli Kitab adalah orang-orang yang diberi Kitab Allah, termasuk Kitab al-Qur'an. Mereka turut menghalangi daripada jalan Allah! Dan akhirnya,
(d) para habr
Firman-Nya,
"Wahai orang-orang yang percaya, kebanyakan habr, dan rahib, sesungguhnya mereka memakan harta manusia dengan cara palsu, dan menghalangi daripada jalan Allah." (9:34)
Golongan habr atau ulama agama adalah yang paling sukar dipercayai sebagai penghalang jalan Allah kerana pengaruh mereka adalah kuat dalam masyarakat Islam.
Cara mereka menghalangi
Terdapat dua cara sahaja, tetapi amat berkesan. Pertama, menjual ayat-ayat Allah. Atau, melepaskan ayat-ayat Allah untuk sesuatu keuntungan, yang Dia sifatkan sikit. Dan kedua, dengan cara sumpah, atau pengakuan, atau ikrar yang dilafaz, dibuat:
(a) menjual ayat-ayat Allah
Firman-Nya,
"Mereka menjual ayat-ayat Allah untuk harga yang sedikit, dan menghalangi daripada jalan-Nya; sesungguhnya amatlah jahat apa yang mereka buat." (9:9)
Mereka yang terlibat kelihatan seperti sudah mengetahui ayat-ayat Allah, tetapi kerana "dunia", sanggup melepaskannya, lalu jalan Allah dihalangi.
(b) sumpah
Firman-Nya,
"Janganlah menjadikan sumpah-sumpah kamu sebagai hanya tipu muslihat antara satu sama lain, supaya kaki tidak tergelincir setelah ia berdiri teguh, dan kamu akan merasakan kejahatan kerana kamu menghalangi daripada jalan Allah, dan bagi kamu, azab yang besar." (16:94)
Sumpah di situ nampak seperti umum. Ayat yang di bawah ini pula mengkhaskan sumpah kepada sesuatu yang dilafaz oleh orang-orang munafik:
"Mereka mengambil sumpah-sumpah mereka sebagai selimut, kemudian mereka menghalangi daripada jalan Allah. Sesungguhnya mereka, adalah jahat apa yang mereka buat." (63:2)
Sumpah orang-orang munafik yang menjadi selimut untuk menghalangi daripada jalan Allah itu disebut di dalam ayat sebelumnya iaitu 63:1 (Surah al-Munafiqun, ayat pertama). Untuk penjelasan selanjut, sila rujuk di sini.
Menyesatkan daripada jalan Allah
Selain yang menghalangi, terdapat mereka yang menyesatkan daripada jalan Allah. Mereka adalah seperti lima yang disenaraikan di bawah ini:
(a) kebanyakan orang di bumi
Firman-Nya,
"Jika kamu mentaati kebanyakan orang di bumi, mereka akan menyesatkan kamu daripada jalan Allah; mereka mengikuti hanya sangkaan, semata-mata dugaan." (6:116)
Kesimpulannya, jangan ikut majoriti.
(b) mengadakan rakan-rakan bagi Allah
Firman-Nya,
"Dan mereka mengadakan rakan-rakan bagi Allah supaya mereka menyesatkan daripada jalan-Nya." (14:30)
Rakan-rakan yang gemar diada-adakan bagi Allah adalah seperti nabi, rasul, orang-orang alim, dan sebagainya.
(c) membantah tanpa pengetahuan, petunjuk, atau kitab
Firman-Nya,
"Dan antara manusia, ada orang yang membantah mengenai Allah tanpa pengetahuan, atau petunjuk, atau sebuah kitab yang memberi cahaya, Dengan memalingkan lambungannya untuk menyesatkan daripada jalan Allah;" (22:8-9)
Mereka membantah mengenai Allah, atau al-Qur'an, tanpa petunjuk yang bercahaya.
(d) hadis
Ini agak sensititif. Akan tetapi, ia adalah kalimat hadis di dalam salinan asal. Maka hadislah dicatatkan dalam ayat berikut:
"Antara manusia, ada yang membeli hadis yang menghiburkan untuk menyesatkan daripada jalan Allah tanpa pengetahuan, dan untuk mengambilnya dalam olok-olokan; mereka itu, bagi mereka, azab yang hina." (31:6)
(e) keinginan
Atau, hawa nafsu, seperti yang diertikan oleh sesetengah pihak. Mungkin juga apa yang dikatakan keinginan itu adalah ego seseorang. Maka ego itu mampu untuk menyesatkan orang daripada jalan Allah dengan berlaku tidak adil. Firman-Nya,
"maka hakimkanlah antara manusia dengan adil, dan janganlah mengikuti keinginan supaya ia tidak menyesatkan kamu daripada jalan Allah." (38:26)
Hijrah di jalan Allah
Penganiayaan dan pengusiran akan berlaku kepada orang-orang yang percaya, yang berada di jalan Allah. Lalu hijrah disebut di dalam al-Qur'an sebagai satu langkah yang wajar untuk diambil. Ia kelihatan seperti menjadi sunnah Allah. Kerana nabi-nabi atau rasul-rasul ramai yang berhijrah, seperti Nuh, Lut, Musa, dan Muhammad. Nabi Isa telah melarikan diri ke tempat lain selepas peristiwa "salib" yang berlaku padanya, menurut sesetengah pendapat. Seperti itu juga dipercayai telah berlaku ke atas nabi-nabi kaum Ad dan Tsamud, yang dihapuskan secara total.
Kepada orang-orang yang berhijrah di jalan-Nya Allah berjanji, yang berbunyi,
"Dan sesiapa berhijrah di jalan Allah, dia akan mendapati di bumi banyak tempat perlindungan, dan keluasan." (4:100)
Setelah berhijrah mereka meneruskan perjuangan, dan bersabar (16:110). Antara mereka ada juga yang terbunuh.
Sebaliknya pula, jika orang-orang yang dianiayai tidak berhijrah, atau melarikan diri, lalu maut menimpa mereka, maka Jahanamlah menjadi tempat menginap mereka di akhirat kelak (4:97).
Jihad di jalan Allah
Jihad, atau berjuang, dalam bahasa Melayu, adalah untuk al-Qur'an. Ia adalah satu jalan untuk mendekatkan dengan Allah. Harta dan jiwa, atau nyawa, dikorbankan untuk jalan-Nya. Akan tetapi, jihad itu tidak semestinya perang dalam erti yang sebenar, iaitu perang dengan senjata. Perang seperti itu, disebut dengan perkataan lain di dalam al-Qur'an, dan akan disentuh selepas perkara ini.
Firman-Nya,
"Wahai orang-orang yang percaya, takutilah Allah, dan carilah jalan untuk mendekatkan dengan-Nya, dan berjuanglah (jihad) di jalan-Nya agar kamu beruntung." (5:35)
"Pergilah, dengan ringan dan berat! Berjuanglah (jihad) di jalan Allah dengan harta kamu dan jiwa kamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (9:41)
Berjihad adalah suatu ujian daripada Allah untuk mengenali orang-orang yang melakukannya, dan yang bersabar. Firman-Nya,
"Dan sungguh, Kami akan menguji kamu sehingga Kami mengetahui orang-orang antara kamu yang berjuang dan yang sabar," (47:31).
Semua orang akan diseru untuk berjuang. Mereka tidak dibiarkan begitu sahaja. Mereka juga tidak akan masuk Taman tanpa melakukannya. Demikianlah maksud dua ayat Allah, yang berbunyi,
"Adakah kamu menyangka bahawa kamu akan dibiarkan sedang Allah belum mengetahui orang-orang yang berjuang antara kamu," (9:16).
"Atau, adakah kamu menyangka bahawa kamu patut masuk Taman tanpa Allah mengetahui orang-orang yang berjuang antara kamu, dan tanpa Dia mengetahui orang-orang yang sabar?" (3:142).
Satu daripada balasan yang diterima oleh orang-orang yang berjuang untuk Allah, di dunia ini, ialah mendapat petunjuk pada jalan-jalan-Nya (29:69). Balasan ini sungguh bermakna.
Sasaran
Jihad untuk al-Qur'an adalah besar. Sasarannya adalah orang-orang yang tidak percaya dan orang-orang munafik. Firman-Nya,
"Maka janganlah mentaati orang-orang yang tidak percaya, tetapi berjuanglah (jihad) terhadap mereka dengan perjuangan yang besar." (25:52)
"Wahai Nabi, berjuanglah (jihad) terhadap orang-orang yang tidak percaya, dan orang-orang munafik, dan bersikapkeraslah terhadap mereka" (9:73)
Bahaya yang didatangkan oleh kedua-dua golongan tersebut tidak boleh dinafikan kebesarannya.
Disakiti di jalan Allah
Dalam perjuangan, kesakitan harus ditempuhi. Tetapi kesakitan itu dibalas dengan sebaik-baik ganjaran daripada Allah. Firman-Nya,
"Dan orang-orang yang berhijrah, dan diusir daripada tempat tinggal mereka, dan mereka yang disakiti di jalan-Ku, dan berperang, dan dibunuh, merekalah yang Aku pasti akan melepaskan daripada kejahatan-kejahatan mereka, dan Aku akan memasukkan mereka ke taman-taman yang di bawahnya mengalir sungai-sungai; satu ganjaran daripada Allah, dan Allah, di sisi-Nya sebaik-baik ganjaran." (3:195)
Perang di jalan Allah
Kemuncak berjuang di jalan Allah ialah perang, iaitu sesuatu yang tidak digemari manusia, tetapi ia adalah baik, menurut Allah (2:216). Tiga sebab untuk berperang di jalan Allah diturunkan di bawah:
(a) diperangi
Umat berperang terhadap orang-orang yang memerangi. Dengan tanpa mencabuli. Firman-Nya,
"Dan berperanglah di jalan Allah terhadap orang-orang yang memerangi kamu, dan janganlah kamu mencabuli; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang mencabul." (2:190)
(b) penganiayaan kerana agama
Firman-Nya,
"Perangilah mereka sehingga tidak ada lagi penganiayaan, dan agama adalah untuk Allah; kemudian jika mereka berhenti, maka tidak ada permusuhan kecuali kepada orang-orang yang zalim." (2:193)
(c) dizalimi
Firman-Nya,
"Diizinkan kepada orang-orang yang memerangi kerana mereka dizalimi; sesungguhnya Allah berkuasa untuk menolong mereka," (22:39)
"Bagaimanakah dengan kamu, bahawa kamu tidak mahu berperang di jalan Allah untuk lelaki-lelaki, dan perempuan-perempuan, dan kanak-kanak, yang dihinakan, yang berkata, 'Wahai Pemelihara kami, keluarkanlah kami daripada bandar raya ini yang penduduknya zalim, dan lantikkanlah bagi kami seorang wali (pelindung) daripada sisi Engkau, dan lantikkanlah bagi kami, daripada sisi Engkau, seorang penolong.'" (4:75)
Sebenarnya, orang-orang mukmin digesa untuk berperang di jalan Allah (4:84). Mereka melakukannya dalam barisan-barisan (atau unit-unit) yang teratur, dan padu. Firman-Nya,
"Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan-barisan, seakan-akan mereka sebuah bangunan yang padu." (61:4)
Amalan yang salih
Jalan Allah penuh cabaran. Apa sahaja yang ditimpa di jalan-Nya, akan diterima sebagai amalan yang salih (baik) oleh Allah. Firman-Nya,
"itu adalah kerana mereka tidak ditimpa kehausan, dan tidak juga keletihan, dan tidak juga kekosongan di jalan Allah, dan tidak juga mereka memijak sebarang pijakan yang menimbulkan marah orang-orang yang tidak percaya, dan mereka tidak juga memperoleh sesuatu perolehan daripada sebarang musuh, melainkan ditulis bagi mereka sebagai amalan yang salih (baik); sesungguhnya Allah tidak mensia-siakan upah orang-orang yang berbuat baik." (9:120)
Maka orang-orang yang berbuat baik berlumba-lumba di jalan Allah, untuk jalan Allah.

Islam dan Negara

Islam dan Negara
Konsep masyarakat politik (polity) dalam Islam terutama haruslah didasarkan pada ajaran Al-Qur'an. Dan sejauh menyangkut kitab suci ini, dapat dimengerti sepenuhnya bahwa sejak semula Al-Qur'an tidak memberikan konsep tentang negara, melainkan konsep tentang masyarakat. Perbedaan ini harus diingat dalam perdebatan tentang negara Islam. Harus diingat pula, Al-Qur'an lebih bersifat simbolik daripada deskriptif dan karena itu validitas dan vitalitasnya terletak pada interpretasi dan reinterpretasi simbol-simbol ini, sesuai dengan perubahan-perubahan situasi ruang dan waktu.
Ada perbedaan pandangan tentang konsep negara dan masyarakat politik dalam Islam.[1] Ali Abd al-Raziq dalam bukunya "Fundamentals of Government" (al-Islam wa ushul al-Hukm) berpendapat bahwa Islam tidak pernah mengklaim suatu bentuk pemerintahan duniawi; hal ini diserahkan untuk dipikirkan secara bebas oleh pemeluk-pemeluknya. Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa Al-Qur'an tidak pernah menyebut khalifah; artinya kekhalifahan bukanlah bagian dari dogma Islam. Ide tentang kekhalifahan dibuat oleh kitab-kitab fiqh yang disusun beberapa abad setelah wafatnya Nabi.[2] Di pihak lain, ada pula pendapat yang umumnya dianut oleh ulama kita, bahwa agama dan politik merupakan dua hal yang tak dapat dipisah-pisahkan dalam Islam. Pendapat ini umumnya diterima oleh kaum Muslim ortodoks. Namun, persoalannya menjadi sangat kompleks dan berjalin dengan berbagai faktor sehingga sangat sulit dipadukan begitu saja dengan pendapat lain.
Untuk memahami masalah ini secara tepat, kita mesti mempertimbangkan beberapa kondisi politik yang ada di Mekkah sebelum Islam dan bagaimana masyarakat Islam secara bertahap mulai terwujud. Mekkah, sebagaimana telah dikemukakan pada bab yang lalu, didominasi oleh suku Quraisy, yang terdiri dari bermacam-maca klan. Tentu, ada beberapa suku lain selain Quraisy, namun posisi mereka subordinatif dan pinggiran. Menarik untuk ditelaah, bahwa meskipun merupakan pusat perdagangan internasional, Mekkah tidak mempunyai struktur pemerintahannya sendiri. Lembaga kerajaan tidak dikenal, tidak pula ada perangkat negara yang dapat dibandingkan dengan negara mana pun.
Tidak ada penguasa turun temurun, juga tidak ada pemerintahan yang dipilih secara formal. Yang ada hanyalah suatu dewan suku yang dikenal dengan mala' (semacam senat). Senat ini terdiri dari perwakilan klan yang ada. Hal penting yang mesti dicatat mengenai mala' ini, ia hanya berupa badan perundingan dan tidak mempunyai badan eksekutif. Di samping itu, setiap unsur klan yang ada di senat secara teoritik independen, dan karena itu, keputusan yang dilahirkan tidak mengikat.[3] Mala' tidak mempunyai hak untuk menarik pajak dan melengkapi dirinya dengan polisi atau angkatan bersenjata, yang merupakan perangkat bagi sebuah negara untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum. Namun, perkembangan dunia perdagangan yang begitu pesat, pada akhirnya menuntut adanya perangkat kenegaraan. Di tengah kekosongan negara secara institusional, maka tidak ada teori politik yang koheren yang bisa menjelaskannya. Paling-paling orang hanya bisa mengatakan, bahwa sebelum kemunculan Islam di Mekkah terdapat demokrasi kesukuan primitif.
Di Medinah lah Nabi mulai memberikan perhatian yang cukup serius untuk menciptakan suatu organ yang dapat diterima semua pihak untuk menangani semua urusan yang ada di kota itu. Menarik untuk dicatat, bahwa masyarakat Medinah adalah masyarakat pluralistik baik dari segi ras maupun agama. Di sana terdapat campuran ras Yahudi, Arab pengelana, terutama yang termasuk ke dalam dua suku Aus dan Khazraj, serta kaum Muslimin emigran dari Mekkah.
Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa heterogenitas masyarakat Medinah waktu itu, sama dengan masyarakat di negeri-negeri sekuler modern dewasa ini. Negeri dengan ragam ras, suku dan agama itu dipersatukan di bawah kepemimpinan Nabi dan itulah yang disebut ummah. Meskipun seringkali kata ummah diterapkan hanya untuk komunitas Muslim, tapi sulit bagi kita untuk mendukung klaim seperti itu.
Barakat Ahmad mengatakan, "Para orientalis membeda-bedakan perkembangan istilah Al-Qur'an tersebut. Sebagian sarjana Muslim menyatakan bahwa istilah ummah menggambarkan masyarakat Muslim, tapi ini tidak seluruhnya benar. Istilah ini menggambarkan kedudukan secara de facto. Secara teoritik, penggunaan istilah ummah selama karir kerasulan tidak terbatas pada komunitas Muslim saja.[4] Nabi membuat suatu masyarakat politik di Medinah berdasarkan konsensus dari berbagai kelompok dan suku. Konsensus yang disusun oleh Nabi itulah yang dikenal dengan Piagam Madinah atau Sahifah. Dan masyarakat yang terikat dengan perjanjian itu disebut "masyarakat Sahifah".[5]
Bagi masyarakat Arab yang sebelumnya tidak pernah hidup sebagai komunitas antar-suku dengan kesepakatan bersama, dokumen seperti itu tentulah sangat revolusioner dan mendukung inisiatif Nabi untuk membangun basis bagi berlakunya prinsip hidup berdampingan secara damai (co-existence). Nicholson mengkomentari dokumen ini:
"Tidak ada seorang peneliti pun yang tidak terkesan pada kejeniusan politik penyusunnya. Nyatalah bahwa memperbaharui dengan hati-hati dan bijaksana, adalah realitas suatu revolusi. Muhammad tidak menyerang secara terbuka indenpedensi suku-suku tersebut, tetapi memusnahkan pengaruhnya dengan mengubah pusat kekuatan dari suku ke masyarakat ..."[6]
Kiranya pada tempatnya, jika kita perhatikan beberapa ketentuan dari Sahifah itu. Ibnu Hisyam menyampaikan kepada kita: "Ibnu Ishaq berkata, bahwa Rasulullah menyusun suatu persetujuan antara Muhajirin dan Anshar, di dalamnya termasuk orang-orang Yahudi. Orang-orang Yahudi diizinkan untuk tetap memeluk agamanya dan menjaga harta kekayaan mereka. Dokumen itu dimulai dengan nama Tuhan Maha Pengasih Maha Penyayang. Ini perjanjian antara Muhammad dan orang-orang mukmin dan Muslim Quraisy dan Yastrib (Medinah) dan orang-orang yang mengikuti mereka dan orang-orang yang terikat padanya dan orang-orang yang mendukung mereka. Mereka adalah umat yang satu yang berbeda dengan umat yang lainnya. Orang-orang Yahudi akan berbagi tanggungjawab dengan orang-orang Muslim selama mereka berjuang. Orang-orang Yahudi dari Bani Auf akan menjadi satu Ummah dengan orang-orang Muslim. Bagi orang Yahudi agama mereka dan bagi Muslim agama mereka pula..."[7]
Dokumen ini meletakan dasar bagi komunitas politik di Medinah dengan segala perbedaan yang ada: suku, kelompok-kelompok dan agama -- dengan menghormati kebebasan untuk mengamalkan agama mereka masing-masing. Dengan demikian dapat dilihat, bahwa Nabi menyusun suatu persetujuan yang menetapkan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama, bukan mendirikan sebuah "negara teologis."[8] Semua kelompok agama dan kelompok suku diberikan otonomi penuh untuk memelihara tradisi dan kebiasaan mereka masing-masing. Dengan demikian, persetujuan tersebut, lebih didasarkan pada konsensus daripada berdasarkan pada paksaan dan ini mirip dengan perkembangan politik negara modern. Berbicara secara historis, suatu kontrak yang berakar dari tradisi kesukuan, toh demokratis, baik dari segi semangat maupun prakteknya. Selain itu, aparat negara yang memaksa, belum berkembang di bagian negeri Arab itu. Meskipun begitu, tekanan-tekanan sosial sudah berfungsi.
Pendukung "negara teokratik" sering berdalih bahwa dokumen Piagam Madinah itu dibuat ketika Muslim masih menjadi minoritas dan hukum Islam memang belum seluruhnya diwahyukan, dan oleh karena itu terhapus oleh perkembangan-perkembangan kemudian. Namun dalih ini tidak dapat dipertahankan, terutama jika kita cermati ayat-ayat Al-Qur'an yang diturunkan kemudian secara terbuka. Pertama, dalam hal lain, sunnah Rasulullah tidak dibatalkan, lebih-lebih lagi dalam persoalan ini, yang merupakan persoalan yang paling vital dalam kebijakan Islam. Kedua, ayat-ayat terakhir Al-Qur'an tidak membatalkan apa yang disepakati di dalam Sahifah. Kalaulah orang-orang Yahudi dihukum, seperti diperintahkan wahyu terakhir, itu karena mereka mengingkari kesepakatan. Sahifah tidak pernah dibatalkan. Semangatnya mempunyai validitas hingga sekarang.
Dokumen itu memberikan landasan, pertama, yang menjamin otonomi bagi kelompok yang beragama, kebebasan untuk memeluk dan melaksanakan suatu agama, adat dan tradisi, serta persamaan hak bagi semua orang. Kedua, dokumen itu jelas menekankan pada sisi demokrasi dan konsensus, bukan pada tekanan dan paksaan. Dari sini, juga penting untuk dicatat, bahwa dalam masalah politik pemerintahan, Nabi tidak menggunakan otoritas teologis. Dokumen itu, setelah kita kaji, sama dengan teori kontrak sosialnya J.J Rousseau. Bagi Rousseau, kebebasan bukanlah kebebasan liberal atau kebebasan individu 'dari' masyarakat, tapi kebebasan yang dilaksanakan di dalam dan untuk seluruh masyarakat. Artinya, manusia dibebaskan oleh masyarakat yang membebaskan. Kebebasan tidak dicapai dengan cara menyingkirkan orang lain, tapi merupakan implikasi positif dari kebebasan untuk semua.[9]
Seperti disinggung di awal bab ini, Al-Qur'an memberikan konsep tentang masyarakat, bukan konsep pemerintahan. Sekali lagi ditegaskan, bahwa Al-Qur'an berangkat dari kesadaran sejarah. Pendekatannya bersifat temporal, namun juga memperhatikan nuansa spasial. Perintah-perintah Al-Qur'an di samping bersifat multi-dimensional juga bersifat transendental. Jika dilihat dalam konteks yang tepat, tidak ada dalam Al-Qur'an sesuatu yang tidak berlaku. Artinya, validitas Al-Qur'an tetap terjaga dalam kerangka spasio-temporal. Dalam mengkaji Al-Qur'an, terasa ada ketegangan antara yang eksistensial dan yang transendental. Dari ketegangan itulah dorongan ke arah kemajuan dan gerakan yang kreatif dapat terpenuhi. Berikut kita sedikit akan menguraikan masalah ini
Lalu, apa tujuan 'negara' Islam? Dengan kata lain, masyarakat yang seperti apa yang ingin diwujudkan Islam? Dalam karya-karya pemikir Islam abad pertengahan yang diikuti oleh para ulama hingga sekarang, pusat perhatiannya adalah pada konsep akhirah. Menurut mereka, seluruh perhatian tertuju pada penciptaan suatu tatanan sosial yang akan mempersiapkan manusia menuju akhirat itu. Hasi dari interpretasi seperti itu (yang sudah menjadi jamak pada periode pertengahan), adalah reduksi agama menjadi murni 'olah spiritual' yang tidak mempunyai muatan transformatif sama sekali. Sementara itu, elit kekuasaan membangun suatu aparatur negara yang refresif dan para ulama telah menjadi bagian dari kekuasaan itu. Akibatnya, Islam harus menjadi 'pelayan' kekuasaan dengan cara melakukan spiritualisasi dan mistifikasi ajarannya.
Perangkat kenegaraan yang sangat menindas (yang sangat bertentangan dengan apa yang dicontohkan Nabi dalam dokumen politiknya) telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat Islam, bahkan sejumlah hadist telah dibuat untuk menjustifikasi situasi itu. Ayat Al-Qur'an yang terkenal: "Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri (orang-orang yang berkuasa) di antara kamu. Jika kamu berbeda tentang sesuatu, maka kembalikanlah masalah itu kepada Allah dan Rasul-Nya, apabila kamu iman kepada Allah dan hari kiamat",[10] dijadikan argumen, bahwa siapapun yang berkuasa, haruslah ditaati. Dalam beberapa kasus hadist ini diberi catatan tambahan "sepanjang penguasa itu tetap melakukan shalat".[11] Ibn al-Muqaffa, seorang pemikir politik Islam yang besar, mengutip beberapa hadits Nabi untuk menekankan ketaatan yang total dan tidak bersyarat kepada khalifah. "Siapa yang taat kepadaku", ia mengutip kata-kata Nabi "sungguh telah mentaati Tuhan; dan siapa yang mentaati Imam, sungguh telah mentaati aku". (Di sini, "imam" menunjuk pada khalifah ketika itu). Menurut hadist lain lagi, "Bahkan andai seorang budak berkulit hitam dijadikan raja, maka dengarkanlah dan taatilah dia". Ibn Muqaffa lebih lanjut berpendapat bahwa loyalitas terhadap imam adalah sesuatu yang esensial, bahkan andaipun ia menjadi seorang tiran, karena imam bagaimanapun berada pada 'pengawasan' karsa Tuhan. Untuk mendukung pendiriannya, ia menggelar sebuah hadits dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi pernah berkata:
"Bila Allah bermaksud baik terhadap suatu masyarakat, Dia mengangkat bagi mereka seorang penguasa yang baik dan meletakkan harta benda mereka di tangan orang-orang yang toleran; dan ketika Dia menghendaki memberikan cobaan berat kepada mereka, Dia mengangkat untuk mereka seorang penguasa yang tiran dan mempercayakan harta benda mereka di tangan orang-orang serakah."[12]
Namun sulit untuk mendapatkan dukungan bagi teori-teori politik itu di dalam Al-Qur'an sendiri. Al-Qur'an secara tuntas menekankan pada penciptaan masyarakat yang adil dan egalitarian. Ia berulang-ulang memperingatkan orang-orang beriman agar bersikap adil. "Dan jika engkau memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah di antara mereka dengan adil, sungguh Allah menyukai orang-orang yang adil", kata Al-Qur'an.[13] Allah jelas tidak akan memberikan kekhalifahan-Nya kepada orang-orang yang tidak adil dan para tiran. Lebih lanjut Al-Qur'an mengatakan, "Dan ingatlah ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman; Sesungguhnya aku akan menjadikanmu Imam bagi seluruh manusia." Dan Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) keturunanku (menjadi pemimpin bagi mereka). Allah berfirman: "janjiku tidak mengenai orang-orang yang dzalim."[14]
Inilah ayat yang paling bermakna dari Al-Qur'an. Nabi Ibrahim diangkat menjadi pemimpin (imam) hanya setelah menunaikan perintah Tuhan dan ketika ia berdo'a untuk menyertakan juga keturunannya agar menjadi pemimpin kelak, maka Tuhan menegaskan bahwa hal itu tidak mungkin bagi orang-orang yang dzalim dan tiran. Politik Islam, sebagaimana digambarkan Al-Qur'an, tidak mengizinkan memapankan ketidakadilan dan kekuasaan yang tiranik. Dzulm (penindasan) dikutuk dengan istilah-istilah yang sekeras mungkin. "Betapa banyak kota yang telah dihancurkan karena penduduknya sangat dzalim", kata Al-Qur'an.[15]
Ada kesalahan yang serius mengenai konsep Islam tentang jihad (perang suci). Jihad tidak dibenarkan untuk menyebarkan Islam secara paksa, atau untuk menjajah dan memperbudak orang lain. Apalagi dengan menjarah dan merusak kota. "Dia berkata, sesungguhnya raja-raja ketika memasuki sebuah negeri niscaya mereka membinasakannya dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina. Dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat.[16] Jihad yang secara harfiah berarti "berusaha keras", dimaksudkan hanya untuk menegakkan keadilan dan perang harus dilakukan sampai semua bentuk penindasan berakhir. Al-Qur'an mengizinkan penggunaan kekerasan dalam perjuangannya melawan kedzaliman dan ketidakadilan. Sebenarnya, pembalasan terhadap penindasan dan kedzaliman dianggap sebagai sebuah kebajikan. "...Selamatkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh dan banyak menyebut nama Allah dan mendapat kemenangan sesudah mengalami tindak kedzaliman. Mereka yang berbuat dzalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali", kata Al-Qur'an.[17]
Aspek penting lain dari masyarakat politik Islam adalah, bahwa Islam menganggap seluruh manusia sama, tanpa perbedaan warna kulit, ras atau kebangsaan. Kriteria satu-satunya hanyalah kesalehan (tidak hanya kesalehan religius dengan melaksanakan ritual agama secara cermat tapi juga kesalehan sosial karena Al-Qur'an mensejajarkan kesalehan dengan keadilan),[18] tidak ada yang lain. "Yang paling mulia di sisi Tuhan adalah orang yang takwa,"[19] demikian Al-Qur'an menyatakan dengan gamblang. Nabi menegaskan hal ini pada saat haji terakhirnya di Mekkah. Sabdanya:
"Orang Arab tak lebih tinggi daripada orang ajam, begitu pula orang ajam tidak lebih tinggi daripada orang Arab; tidak ada perbedaan antara yang hitam dan yang putih, kecuali oleh tingkat kesalehan yang diperlihatkan dalam hubungannya dengan orang lain... Janganlah tunjukkan kepadaku kebanggaan keturunanmu, tapi tunjukkan perbuatan baikmu."[20]
Butir pokok dari masyarakat politik Islam adalah dorongan bagi kelompok lemah untuk terus berjuang melawan kekuatan-kekuatan dominan dalam masyarakat. Nabi dalam tingkat tertentu mengatakan bahwa, "Jihad yang paling baik adalah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa tiranik."[21] Pidato pertama yang diucapkan Abu Bakar, khalifah pertama yang terpilih setelah wafat Nabi, adalah juga merupakan pernyataan yang luar biasa dalam masalah ini. Setelah memangku jabatan, ia berpidato:
"... Orang-orang lemah di antara kamu bisa menjadi kuat di hadapanku. Aku akan membuat para penindas menyerahkan hak mereka. Orang-orang kuat di antara kamu, bisa menjadi lemah di hadapanku. Insya Allah, aku akan melihat orang-orang tertindas memperoleh hak-haknya kembali."[22]
Adalah dalam semangat untuk melindungi orang-orang lemah, Nabi dalam pesannya pada haji perpisahan, membebaskan semua orang yang mempunyai hutang dari pembayaran bunga, walaupun modal yang dipinjam harus tetap dikembalikan.[23]
Banyak ulama dan teolog mempertahankan secara dogmatis, bahwa negara Islam adalah negara teokratik, dan dalam negara demikian, tidak ada tempat bagi inisiatif manusia dalam arena legislasi, karena Tuhanlah satu-satunya pembuat hukum. Maulana Abul A'la al-Maududi menggambarkan pemerintahan Islam sebagai "Theo-Demokrasi", dan dalam bentuk pemerintahan itu, umat Islam hanya memiliki "kedaulatan rakyat yang terbatas" di bawah kemahakuasaan Allah.[24] Ini adalah posisi yang hampir tak dapat dipertahankan kecuali kalau seseorang menerima pendapat ulama' abad pertengahan sebagai suatu kata akhir dan menganggap tertutup semua pilihan lain. Karya ulama, dengan segala keterbatasan dan kelebihan mereka yang manusiawi, tidak bisa disamakan dengan firman Tuhan.
Jika ditafsirkan dengan tepat, di dalam arena legislasi, Islam juga tidak melumpuhkan inisiatif manusia. Bila syari'ah seperti yang dikompilasikan oleh para teolog zaman-zaman Islam awal diambil sebagai corpus hukum negara Islam, saya khawatir, kedaulatan Tuhan lalu akan disamakan dengan kedaulatan ulama'. Ini juga akan menyatakan secara tidak langsung bahwa semua perkembangan yang akan terjadi di masyarakat sudah diantisipasi oleh para ulama' dengan kompilasi hukum Islam di zaman awal Islam ini. Semua sejarawan hukum Islam sepakat bahwa di dalam mengkompilasi hukum Islam, para fuqaha dipengaruhi secara dalam oleh kondisi zaman dan perkembangan yang terjadi setelah penaklukan wilayah-wilayah, dan itulah sebabnya, mengapa terjadi perbedaan mazhab pemikiran hukum.[25]
Faruq Abu Zayd dengan tepat menjelaskan bahwa Imam Abu Hanifah di Irak dengan pertumbuhan masyarakatnya yang cepat, lebih dihadapkan dengan problem-problem yang kompleks, daripada para ahli hukum Hijaz yang lebih dekat dengan kehidupan orang-orang Baduy, sehingga menghadapi problem yang lebih sederhana. Karena alasan ini Abu Hanifah seringkali terpaksa menggunakan ra'y danm pertimbangan akal dibandingkan para ahli hukum Hijaz dalam memutuskan hukum. Bagi orang-orang Hijaz Al-Qur'an dan Sunnah Rasul sudah mencukupi.[26]
Kini kita berada dalam masyarakat yang sedang berubah cepat. Revolusi Industri telah menimbulkan problem-problem yang jauh lebih kompleks. Sebagaimana ahli hukum Irak yang harus berbeda dengan ahli hukum Hijaz mengingat perbedaan sifat persoalan yang mereka hadapi, maka sesuai dengan situasi dunia modern yang baru dan jauh lebih kompleks, para ahli hukum modern harus berusaha merubah, kapan dan di mana perlu, corpus Islam yang diwariskan kepada mereka. Namun apa yang diperlukan adalah menegakkan semangat teks wahyu dan tujuan-tujuan yang diinginkannya. Tidak pernah menjadi tujuan Tuhan untuk memutuskan hubungan dengan yang transenden dan membawa kebekuan dalam urusan manusia. Fungsi ketuhananlah yang harus membawa pertumbuhan teologis dan pertumbuhan itu membawa serta perubahan. Pertumbuhan dan perubahan sosial demikian membutuhkan perubahan dalam hukum yang mencerminkan realitas sosial zaman permulaan.
Lantas muncul persoalan: Apa yang masih tersisa dari agama yang membentuk hukum-hukum ini? Jawabannya sederhana dan jelas: religiositas. Apakah religiositas itu? Tentu hal ini agak abstrak, namun sama sekali bukan istilah yang mengada-ada. Religiositas menyatakan secara tidak langsung keterlibatan emosi yang tulus dengan visi moral dan spiritual yang menyatakan kepada pengalaman yang agung. Setiap agama jelas menanamkan ke dalam diri pengikutnya suatu visi moral dan spiritual yang unik. Tekanan-tekanan ke arah perubahan tidaklah mempengaruhi keunikan visi ini. Fyzee mendefinisikan keunikan Islam ini dengan tiga karakteristik: Kebenaran (truth), keindahan (beauty) dan kebajikan (goodness).[27] Fyzee mengatakan:
"Islam menekankan kebenaran, keindahan dan kebajikan, nilai-nilai Platonik. Mengenai kebenaran, sedikit sekali peradaban telah menyelamatkan sastra, sains dan filsafat seperti yang telah dilakukan Islam. Ia telah menghasilkan peradaban yang agung. Sarjana-sarjana Islam telah menerjemahkan buku-buku dari bahasa Yunani dan bahasa Sanskerta dan ilmu pengetahuan Islam adalah Bapak ilmu pengetahuan modern. Mengenai keindahan, Islam telah memajukan seni, musik dan arsitektur. Menyangkut kebajikan, Islam memproklamirkan dan mempraktekkan dengan baik persaudaraan manusia. Dengan demikian ia telah membuka jalan bagi konsep demokrasi modern. Ia telah meletakkan fondasi hukum internasional. Pandangan hidupnya diwujudkan di dalam syari'ah, gudang hukum, agama dan etika yang kaya. Syari'ah analog dengan Torah di kalangan orang-orang Yahudi dan Dharma di kalangan orang-orang Hindu."[28]
Tingkat religiositas yang paling agung adalah pencarian terus menerus bentuk-bentuk baru untuk perwujudan visi yang unik ini, baik lewat usaha kreatif maupun kemampuan penalaran. Hukum bersifat empiris, sedangkan visi bersifat transendental. Keseimbangan antara keduanya akan hilang jika terjadi penekanan hanya pada salah satu sisinya. Semata-mata menekankan pada empirisme membuat hukum tidak berlaku. Sebaliknya hanya menekankan aspek transendentalnya saja, membuat ia menjadi terlalu abstrak. Dulu, para ahli hukum Islam yang besar mencapai keseimbangan antara keduanya di pandang dari sudut kenyataan empiris pada masa mereka. Sesuai dengan visi transendental Islam, komponen substantif dari hukum Islam perlu diubah jika perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungan sosial menghendakinya. Al-Qur'an menggunakan dua istilah yang sangat bermakna, ma'ruf dan munkar, yang menghadirkan kembali substansi (quintessence) moralitas Islam tanpa dirusak oleh kendala-kendala ruang-waktu.
Ma'ruf adalah sesuatu yang umumnya dapat diterima masyarakat dan munkar adalah sesuatu yang ditolak masyarakat demi menjaga tertib moral. Dengan menggunakan konsep-konsep ini, Al-Qur'an telah membuka peluang yang cukup bagi penafsiran kembali hukum-hukumnya agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan tatanan moral yang baik. Konsep ma'ruf dan munkar akan selalu berubah jika masyarakat berubah, berkembang dan mengalami kemajuan. Ma'ruf dan mungkar merupakan istilah yang sangat komprehensif. Dan keindahan serta keabadian Al-Qur'an terletak dalam pengungkapannya yang abstrak sehingga generasi-generasi penerus dapat mendefinisikannya menurut kebutuhan dan pengalaman mereka. Istilah-istilah ini, yang sangat fundamental bagi ajaran Al-Qur'an, juga cukup komprehensif untuk mencakup moralitas politik. Masyarakat politik (polity) menurut Al-Qur'an adalah masyarakat politik yang berorientasi moral dan dimaksudkan untuk menekankan praktek-praktek politik yang akan menghasilkan kebaikan maksimum bagi masyarakat, yaitu masyarakat Qur'ani yang secara tegas menerima yang ma'ruf dan menolak yang munkar.
Lagi-lagi untuk membangun tatanan sosial yang sehat, Al-Qur'an menggunakan dua istilah lain yang sangat bermakna: mustakbirin dan mustadh'afin yang berarti yang sombong dan yang dilemahkan. Al-Qur'an mengutuk yang pertama dan bersimpati kepada yang kedua. Al-Qur'an menyatakan orang-orang yang sombong (mustakbirin) adalah berdosa.[29] Al-Qur'an juga menegaskan bahwa mustakbirin (mereka yang kuat dan arogan) senantiasa tidak beriman, yakni berdosa karena kufur. Sedangkan mustadh'afin (mereka yang tertindas dan dilemahkan) selalu merupakan kelompok yang pertama beriman, (beriman kepada Tuhan dan melakukan yang ma'ruf). Al-Qur'an menyatakan, "Orang-orang yang menyombongkan diri berkata: "Sesungguhnya kami adalah orang yang tidak percaya pada apa yang kamu imani itu".[30] Dengan demikian mustakbirin dalam bahasa Al-Qur'an adalah orang kafir sejati, sementara mustadh'afin adalah orang mukmin sejati.
Kata kafir merupakan kata yang seringkali disalahartikan. Kata tersebut selalu dipahami dengan pengertian yang tidak sejalan dengan terminologi Al-Qur'an. Selama ini ia selalu digunakan dalam pengertian yang formal sekali. Sesungguhnya kata kafir dalam Al-Qur'an merupakan istilah yang fungsional, bukan formal. Orang kafir yang sesungguhnya adalah orang yang arogan dan penguasa yang menindas, merampas, melakukan perbuatan-perbuatan salah dan tidak menegakkan yang ma'ruf, tetapi sebaliknya membela yang munkar. Demikian juga sebaliknya. Orang mukmin yang sejati, bukan mereka yang hanya mengucapkan kalimat syahadat saja,[31] tetapi mereka yang menegakkan keadilan bagi mereka yang tertindas dan lemah, yang tidak pernah menyalahgunakan posisi kekuasaan mereka atau menindas orang lain atau memeras tenaga orang lain, yang menegakkan kebaikan dan menolak kejahatan.
Dengan demikian masyarakat Qur'ani tidak memberikan tempat bagi penindasan dan pemerasan terhadap yang lemah oleh yang kuat. Perjuangan orang-orang yang lemah (mustadh'afin) akan terus berlangsung melawan mereka yang berkuasa dan arogan (mustakbirin), selama perbedaan antara keduanya tidak dihapuskan. Budaya politik Islam didasarkan pada simpat kepada mereka yang lemah dan dieksploitasi dan benci terhadap mereka yang berkuasa dan menindas. Dr. Habibullah Payman dari Iran mengatakan, "dalam Ideologi Islam permanensi dan kesinambungan revolusi (sampai perbedaan antara yang menindas yang ditindas tidak ada lagi) lebih penting daripada revolusi itu sendiri. Revolusi merupakan salah satu dari beberapa alternatif bagi manusia yang bertanggung jawab. Artinya, manusia harus berusaha mengubah sistem yang didasarkan atas istikbar (keangkuhan kekuasaan dan eksploitasi) dan istidh'af (yakni penekanan dan penindasan) dan penolakan terhadap yang munkar (ketidak-adilan). "Revolusi yang permanen" semacam itu dan perlawanan terhadap arogansi kekuasaan secara terus menerus merupakan bagian dari kultur politik Islam."[32]
Khalifah Ali, salah seorang dari beberapa tokoh terbesar yang dilahirkan Islam pada masa awal, menggambarkan konsep revolusi Islam dengan sangat ringkas dalam salah satu khotbahnya: (Revolusi Islam akan terus berjalan) sampai mereka yang berada dalam status paling rendah di antara kamu menjadi yang paling tinggi dan mereka yang paling tinggi di antara kamu akan menjadi yang paling rendah dan mereka yang melampaui akan dilampaui".[33]
Dasar-dasar masyarakat politik Islam yang ideal, sebagaimana yang diderivasikan dari Al-Qur'an, sangat berbeda dengan apa yang sudah dan masih dilakukan atas nama Islam oleh kelompok kepentingan yang kuat di negara-negara Islam dewasa ini.

TUJUAN HUKUM ISLAM

TUJUAN HUKUM ISLAM

Tuhan Mensyari’atkan hukum-Nya bagi manusia tentunya bukan tanpa tujuan,melainkan demi kesejahteraan,kemaslahatan manusia itu sendiri. Perwujudan perintah tuhan dapat dilihat lewat Alquran dan penjabaran dapat tergambar dari hadis nabi Muhammad SAW. Manusia luar biasa yang memiliki hak khusus untuk menerangkan kembali maksud Tuhan dalam Alquran. Tidak satu pun kalam Tuhan yang berakhir sia-sia tanpa dimengerti oleh hamba-Nya bahkan mungkin berakibat ruraknya tatanan hidup manusia. Kalam Tuhan tidak diinterpretasikan secara kaku (rigid) sehingga berakibat tidak terejawantahka nilai-nilai kemaslahatan universal bagi manusia.
Demi kemaslahatan manusia, interpretasi terhadap Alquran harus dilakukan secara arif dan bijiksana dengan menggunakan pendekatan filsafat. Dengan demikian nilai-nilai filosofis (substansial) dalam Alquran akan mampu terungkap. Teraplikasikannya kemaslahatan manusia (maslahatul ummat) merupakan cita-cita tuhan (tujuan) menurunkan risalah-Nya jadi, jangan membiarkan Alquran dan menggiringnya menjadi mimpi-nya yang tidak terungkap dan tidak tersentuh sama sekali (untouchable).
Dalam pandangan aksiologi ilmu pengetahuan dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan kebudayaan dan kemajuan bagi manusia secara keseluruhan di dunia ini . dalam konsep Aiquran tujuannya mencakap dunia dan kehidupan setelah di dunia ini yang dalam bahjasa al-Syatibi disebutkan kebaikan dan kesejateraan ummat manusia.
A. Makna Tujuan Hukum
Kajian tentang maksud (tujuan) ditetapkannya hukum dalam lslam merupakan kajian yang sangat menarik dalam bidang usul fikih. Dalam perkembangan berikutnya, kajian ini merupakan kajian utama dalam filsafat hukum lslam. Sehingga dapat dikatakan baahwa istilah maqashid al-syari’ah identik dengan istilah filsafat hukum lslam (the philosophy of lslamic law). Istilah yang disebut terakhir ini melibatkan pertanyaan-pertanyaan kritis tentang tujuan ditetapkannya suatu hokum.

Secara lughawi (etimologi), maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata yakni maqashid dan al-syari’ah. maqashid berarti kesengajaan atau tujuan. Syari’ah artinya adalah jalan menuju sumber air atau jalan sumber pokok kehidupan . Menurut istilah (terminology) maqashid al-syari’ah adalah kandungan nilai yang menjadi tujuan persyari’atan hokum. jadi sebagaimana juga yang dikatakan oleh Ahmad al-Rausini dalam Nazhariyat al-maqashid ‘lnda al-Syatibi, maqashid al-syari’ah adalah maksud atau tujuan disyari’atkannya hokum lslam.

Al- syatibi mengatakan bahwa doktrin ini (maqashid al-syari’ah) adalah kelanjutan dan perkembangan dari konsep[ maslahah sebagaimana telah dicanangkan sebelum masa al-Syatibi dalam tinjauannya tentang hukum lslam, ia akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa kesatuan hukum lslam berarti kesatuan dalam asal-usulnya dan terlebih lagi dalam tujuan hukumnnya. Untuk mengakkan tujuan hukum ini, ia mengemukakan ajarannya tentang maqashid al-syari’ah dengan penjelasaan bahwa tujuan hukum adalah satu, yaitu kebaikan dan kesejahteraan umat manusia. Tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa tidak ditemukan istilah maqashid al-syari’ah secara jelas sebelum al-Syatibi era sebelumnya hanya pengungkapan masalah ‘illah hukum dan maslahat.



Dalam karyanya al-Muwafaqat, al-Syatibi mempergunakan kata yang berbeda-beda berkaitan dengan maqashid al-syari’ah. Fi al-syari’ah dan al-maqashid min syar’I alhukum. Namun, pada prinsipnya semuanya mengandung makna yang sama yaitu tujuan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT.

Menurutnya, sesungguhnya syari’at itu bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Kajian ini bertolak dari pandangan bahwa semua kewajiban (taklif) diciptakan dalam rangka merealisasikan kemaslahatan hamba.tidak satu pun hukum Allah yang tidak mempunyai tujuan. Sama dengan taklif mala mala yuthoq (membebankan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan). Suatu hal yang tidak mungkin terjadi pada hukum-hukum tuhan.

Kandungan maqashid al-syari’ah adalah pada kemaslahatan. Kemaslahatan itu, melalui analasis maqashid al-syari’ah tidak hanya dilihat dalam arti teknis belaka, akan tetapi dalam upaya dinamika dan pengembangan hukum dilihat sebagai sesuatu yang mengandung nilai-nilai filosofis dari hukum-hukum yang disyari’atkan tuhan kepada manusia.

Rumusan maqasid itu terbagi kepada dua: yang pertama qasd syar’yang bermakna tujuan pencipta hukum, yaitu terdiri dari beberapa aspek yakni: tujuan utama pencipta hukum dalam melembagakan hukum itu sendiri; tujuan melembagakan hukum adalah supaya dapat dipahami dan untuk menuntut kewajiban taklifi serta memasukkan mukallaf (kondisi mukallaf baik tingkatannya, cirri-cirinya), relativitasnya dan keabsolutannya. Aspek lain ialah dimensi taklif yang dapat dipahami oleh subjeknya, tidak terbatas pada kata-katanya namun juga pemahaman budayanya.


Dalam rangka mewujidkan kemaslahatan di dunia dan akhirat, berdasarkan penelitian para ahli usul fikih, ada lima unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujidkan kelima unsur pokok tersebut adalah agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nast) dan harta (hifz al-mal).

Dalam usaha mewujidkan dan memelihara ke lima unsur pokok tersebut, al-Syatibi membagi kepada tiga tingkatan maqashid atau tujuan syari’ah, yaitu: pertama, maqashid al-dharuriyaf (tujuan primer). Maqashid ini dimaksudkan untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia. Kedua, maqashid alhajiyat (tujuan sekunder). Maksudnya untuk menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsure pokok menjadi lebih baik lagi. Ketiga, maqashid al-Ahsiniyar (tujuan tertier). Maksudnya agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk penyempurnaan pemelihara lima unsur pokok tersebut.

Pertama, yang disyari’atkan lslam untuk hal-hal yang Dharuri bagi manusia. Sebagaimana yang telah dikemukkan, bahwa hal-hal yang dharuri bagi manusia kembali kepada lima hal, yaitu: Agama,jiwa,akal,kehormatan,dan harta kekayaan. Agama lslam telah mensyari’atkan berbagai hukum yang menjamin terwujudkan dan terbentuknya masing-masing dari kelima hal tersebut dan berbagai hukum yang menjamin pemeliharaannya. Agama lslam mewujidkan hal-hal yang dharuri bagi manusia.

B. Memelihara Agama (Hifz al-din),
Secara umum Agama berarti : kepercayaan kepada Tuhan. Sedangkan Secara khusus Agama adalah sekumpulan akidah, ibadah, hukum dan undang- undang yang disyari’atkan oleh Allah SWT. Untuk mengatur hubungan manusia.dengan Tuhan mereka, dan perhubungan mereka satu sama lain. Untuk mewujudkan dan menegakkan Agama lslam telah mensyari’atkan iman dan berbagai hukum pokok yang lima yang menjadi dasar Agama lslam, yaitu: persaksian bahwa tiada Tuhan.melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat,mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan danmenunaikan haji ke Baitullah.

Menjaga atau melihara Agama berdasarkan kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga tinkat:
1. Memelihara Agama dalam perinkat dharuriyat yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk perinkat, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Kalau shalat diabaikan maka terancamlah eksistensi agama.
2. Memelihara Agama dalam perinkat hajiyat, yaitu melaksanakan ketentuan Agama dengan maksud menghindari kesulitan seperti shalat jama’dan shalat qashar bagi orang yang sedang bepergian. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak akan megancam eksistensi Agama. Tetapi hanya akan mempersulit bagi orang yang akan melaksanakannya.
3. Memelihara Agama dalam perangkat tahsiniyat yaitu memengkapi pelaksanaan kewajiban kepada Tuhan. Sebagai contoh adalah menutup aurat dengan pakaian yang bagus dan indah baik dalam shalat maupun di luar shalat membersihankan badan, pakaian dan tempat kegiatan ini erat kaitannya dengan akhlak terpuji kalau hal ini tidak mungkin dilakukan maka tidak akan megancam eksistensi Agama tidak pula menyebabkan kesulitan bagi orang yang melaksanakannya. Maksudnya jika seseorang tidak dapat menggunakan penutup aurat dengan pakaian yang bagus dan sempurna, maka shalat Tetap dilaksanakan Sebagai dharuriyat sekalipun dengan pakaian yang minim.



C. Memelihara Jiwa (Hifzh al-Nafs)
Agama lslam dalam rangka mewujudkannya mensyari’atkan perkawinan untuk mendapatkan anak dan penerusan keturuan sertia kelangsungan jenis manusia dalam bentuk kelangsungan yang paling sempurna.
Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentingannya dapat dibedaan menjadi tiga peringkat:
1. Memelihara jiwa dalam perinkat dharuriyat seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan atau mempertahankan hidup. Kalau kebutuhan pokok ini diabaikan maka akan berakibat terancamnya eksistensi manusia.
2. Memelihara jiwa dalam perinkat hajiyat, seperti diperbolehkan memburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halai. Kalau kegiatan ini diabaikan maka menyebabkan eksistensi manusia.terancam tetapi hanya akan menimbulkan kesulitan hidup.
3. Memelihara jiwa dalam perinkat thasiniyat, seperti ditetapkannya tata cara makan dan mimun. kegiatan ini hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika yang tidak akan mengancam eksistensi hidup manusia dan tidak pula mempersulitnya jika tidak dilaksanakan. Hal ini berbeda dengan pemeliharaan jiwa pada perinkat atas.

D. Memelihara Akal (Hifz al-Aql),
Untuk memelihara akal agama lslam mensyari’atkan pengharaman meminum khamar dan segala yang memabukkan dan mengenakan hukuman terhadap orang yang meminumnya atau mempergunakan segala yang memabukkan.
Memelihara akal dilihat dari kepentungannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
1. Memelihara akal dalam daruriyat, menjaganya dari hal yang merusak seperti meminum keras, narkoba, dan jenis lainnya.
2. Memelihara akal dalam peringkat hajiyat, seperti dianjurkannya menuntut ilmu pengetahuan jika hal ini tidak dilakukan maka tidak akan menyebabkan eksistensi akal manusia hilang tetapi akan menimbulkan kesulitan hidup karena kebodohan.
3. Memelihara akal dalam peringkat tahsinikat seperti menghindarkan dari menghayal atau memikirkan sesuatu yang tidak bermanfat.

E. Memelihara Keturunan (Hifzh al-Nas)
Untuk memelihara kehormatan Agama lslam telah mensyari’atkan hukum had bagi laki-laki yang berzina, perempuan yang berzina dan hukum hal bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa saksi.
Memelihara keturunan dilihat dari segi tingkat kebutuhannya akan dibedakan menjadi tiga peringkat:
1. Memelihara keturunan dalam peringkat dharuriyat seperti disyari’atkan nikah dan dilarang berzina, Kalau ketentuan akan terancam sebab tidak akan dikenali nasib dan hilangnya tanggung jawab tentang hak-hak yang harus dipenuhi terhadap anak.
2. Memelihara keturunan dalam peringkat hajiyat seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar dalam akad nikah dan diberikan hak talak kepadanya. jika mahar tidak disebutkan pada waktu akad maka akan menyulitkan bagi suami karena harus membayar mahar mits. Maka jika suami tidak memiliki hal talak, maka akan menyulitkan dirinya sebab situsi rumah tangga yang tidak harmonis tidak mendapatkan jalan keluar.
3. Memelihara keturunan dalam peringkat tahsinikat sepert disyari’atkan khutbah atau walimah dalam perkawinan. Hal ini dilakukan merupakan pelengkap kegiatan perkawinan. jika ini tidak dilakukan maka tidak akan menimbulkan kesulitnya dalam keturunan itu.


F. Memelihara Harta (Hifzh al-Mal)
Untuk menghasilkan dan memperoleh hartakekayaan, agama lslam mensyari’atkan kewajiban berusaha mendapat rezeki, memperolehkan berbagai mu’amalah, pertukaran, perdagangan dan kerjasama dalam usaha. Sedangkan untuk memelihara harta kekayaan itu agama lslam mensyari’atkan pengharaman pencrian, menghukum had terhadap laki – laki maupun wanita yang mencuri,pengharaman penimpuan dan pengkhianatan sertia merusakkan harta orang lain, pence-gahan orang yang bodoh dan lalai serta menghidarkan bahaya.
Dilihat dari kepentingannya, Memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
1. Memelihara harta dalam peringkat dharuriyat seperti syariat tentang tata cara pemikikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan janlan yang tidak sah. Apabila ketentuan ini dilanggar maka mengancam eksistensi harta manusia.
2. Memelihara harta dalam peringkat hajiyat seperti syari’at tentang jual beli saham. Apabila cara ini tidak dipakai maka tidak akan mengancam eksistensi harta tetapi akan mentebabkan kesulitan bagi manusia untuk memiliki harta melalui transaksi jual beli.
3. Memelihara harta dalam peringkat tahsiniyat seperti ketentuan tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. Hal ini erat kaitannya dengan etika muamalah atau bisnis.

Kedua, yang disyari’atkan lslam untuk hal-hal yang bersifat Hajiyah bagi manusia. Hal-hal yang bersifat Hajiyah bagi manusia mrngacu kepada sesuatu yang menghindarkan ketentuan dari mereka, dan pertukaran. Agama lslam telah mensyari’atkan sejumlah hokum pada berbagai bab muamalah, ibadah, dan hukuman yang maksudnya ialah menghilangkan kesulitan dan memberikankemudahan bagi manusia.
Dalam bidang muamalah, agama lslam mensyari’atkan berbagai akad tasharraff yang dituntut oleh kebutuhan manusia, sebagaimana aneka macam jual beli, sewa-menyewa, persekutuan dan lain sebagainya.
Dalam hal hukuman, agama lslam menetapkan diat atas ‘aqilah (keluarga laki-laki pembutuhan karena hubungan keashabahan) terhadap orang yang melakukan pembutuhan karena tersalah penolakan berbagai hukuman had karena kesamaran, dan menetapkan hak memaafatkan dari qishash terhadap si pembuhan kepada wali si terbunuh.
Kegian yang disyari’atkan lslam untuk hal-hal yang bersifat tahsininiyyat bagi manusia. Agama lslam telah mensyari’atkan dalam berbagai bab ibadah,muamalah dan hukuman sejumlah hokum yang dimaksudkan untuk perbaikan dan keindahan serta membiasakan manusia dengan adat-istiadat yang terbaik sekaligus menunjuki mereka menuju jalan yang baik dan terlurus.
Dalam bidang ibadah lslam telah mensyari’atkan bersuci bagi badan pakaian tempat penutup aurat dan menghindari najis-najis dan meganjurkan untuk mempergunakan perhiasan di setiap mesjid.
Dalam bidang hokum agama lslam mengaramkan menbunuh para pendeta, anak-anak dan kaum wanita dalam jihad. Lslam melarang penyiksaan dan pengkhianatan, membunuh orang yang tak bersenjata membakar orang mati dan orang hidup
Tujuan Allah SWT. Mensyari’atkan hukumnya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia sekaligus untuk menghidari mafsadah baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut hendak dicapai melalui taklif yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman sumber hokum yang utama al-Qur’an dan al-sunnah. Dalam rangka menwujudkan kemaslahatan baik di dunia maupun di akhirat berdasarkan penelitian ushul fiqh, ada lima unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan kelima unsur pokok tersebut adalah agama jiwa akal keturunan dan harta seorang mukallaf akan memperoleh kemaslahatan apabila dia dapat memlihara kelima unsur pokok tersebut sebaiknya. Dia akan mengahami Mafsadah jika tidak dapat memeliharanya.
Pemeliharaan terhadap lima unsur pokok krmaslahatan di atas dibedakan kepada tiga peringkat dharuriyat hajiiyat dan tahsiniyat. Pergelompokan ini didasarkan kepada tingkat kebutuhan dan skala prioritasnya. Urutan kepenringan ini akan terlihat kepentingannya, manakala kemaslahatan yang ada pada masing-masing peringkat bertentangan satu sama lain. Dalam hal ini peringkat dharuriyat menempati urutan pertama disusul oleh hajjiyat dan kemudian di susun oleh tahsiniyah. Namun di sisi lain dapat dilihat bahwa peringkat ketiga melengkapi peringkat kedua dan peringkat kedua melengkapi peringkat pertama.
Memelihara kelompok dhoruriyat maksudnya adalah memelihara kebutuhan-kebbutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia. Kebutuhan esensial itu adalah memelihara agama,jiwa,akal,keturunan dan harta sehinggaeksistensi lima unsure pokok ini tidak terancam. Tidak terpenuhinya atau tidak terpeliharanya unsurr-unsur pokok itu akan mengakibatkan terancamnya eksistensi kehidupan manusia.kebutuhan esensinal itu adalah memeliharaan agama jiwa akal keturunan dan harta sehingga eksistensi lima unsur pokok ini tidak terancam tidak terpenuhinya atau tidak terpeliharaan unsure-unsur pokok itu akan mengakibat terancamnya eksistensi kehidupan manusia. Berbeda dengan kelompok dharuriyat kebutuhan dalam kelompok hajiyat tidak termasud kebutuhan esensial melakinkan kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidupanya tidak terpeliharaan kelompok di atas tetapi hanya akan menimbulkan kesulitan bagi manusia. Sedangkan kebutuhan dalam kelompok tahsiniyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan martakan seseorang dalam masyarakat dan dihadapan tuhannya sesuai dengan kepatutan apabila kebutuhan manusia pada bagian ini tidak terpenuhi atau terpelihara maka tidak menyebabnya eksistensi kehidupan manusia terancam atau mengahami kesulutan apabila kebutuhan manusia pada bagian ini tidak terpenuhi atau terpelihara maka tidak menyebabnya eksistensi kehidupan manusia terancam atau mengalami kesulitan tetapi hanya sekedar tidak mencapai kelayakan dan kepatutan dalam penilaian akal yang sehat dan fitrah yang suci.
Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa tujuan hukum lslam adalah menciptakan kemaslahatan terhadap kehidupan manusia dengan memelihara unsure-unsur pokok kemaslahatan manusia berupa agama jiwa akal keturunan dan harta tinkat pemeliharaan terhadap unsure-unsur ini dibedakan dalam tingkat yang disebut dengan al-dharuriyat al-hajiyat dan al-tahsiniyat.
Al-Quran dan al-sunnah sebagai sumber ajaran lslam yang lengkap dalam arti prinsip-prinsip dasar tentang hokum dengan berbagai aspeknya harus dipahami dengan metode-metode ijtihad dengan memberi penekanan pada maqashid alsyari’ah.
Konsep ini merupakan altenatif terbaik untuk pengembangan metode-metode ijtihad. Pemahaman terhadap pertimbangan maqashid al-syari’ah sebagai pendekakan filosofis dapat lebih dinamis dalam memahami hukum lslam seecata konsetekstual dan dapat menangkap ruh ajaran lslam yang sebenarnya.







Catatan:
Hans wehr, A Dictionary of Moden Arabic, J. Milton Cowan (ed) London: Mac Donald and Evan Ltd, 1980:767
Lbnu Manzur al-Afriqi, Lisan al-Arab, Beirut: Dar al-Sadr, tt., 175
Lbid.
Ahmad al-Haji al-kurdi, al-Madkhal AL-fiqh: AL-qawaid AL-kulliyah, Damsyiq: Dar Al-Ma’arif, 1980, 186
Muhammad Khalid Mas’ud, Filsafat Hukum lslam: Studi Tentang Kehidupan Dan Pemikiran Abu Lshaq Al-Shatibi, Bandung: Penerbit Pustaka 1996: 239
Al-syatibi, AL-Muwafaqat FI ushul AL-syariah, Kairo: Mustafa Muhammad tt, Jilid I: 21
AL-Syatibi, Ibid,150
Fathunahman Djamil,Filsafat, Hal.128
AL-Syatibi,AL-Muwafaqat., Jilid II:8-11
Fathunahman Djamil,Filsafat hal. 128
Ibid., hal 129
Ibid., hal. 129-130
Ibid.
Ibid., hal. 13
Wahbah al-zuahili, ushul.hal.
Abd al-wahhab khallaf, ushul, hal. 197
Ibid., hal., 199
Ibid., hal. 200
Ibid.

PROBLEMA YANG DIHADAPI MAHASISWA ISLAM PATANI DALAM MELANJUTKAN STUDI PADA PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM DI PROVINSI SUMATERA UTARA



A.    Latar Belakang Masalah
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang dan merupakan negara yang terbesar di Asia Tenggara, mulai membenahi pendidikan bagi masyarakatnya. Hal ini ditandai dengan banyaknya pusat pendidikan baik dikelola oleh pemerintah maupun swasta yang lebih mementingkan mutu atau kualitas pendidikan tersebut. Sehingga tidak mengherankan lagi bahwa Indonesia menjadi sasaran pendidikan bagi mahasiswa asing untuk menimba ilmu pengetahuan, di antaranya adalah mahasiswa Islam Patani (Selatan Thailand) dalam melanjutkan studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam di  Provinsi Sumatera Utara  khususnya.
     Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi perhatian bagi masyarakat (pemuda) Islam Patani untuk melanjutkan studinya, karena negara Indonesia masih merupakan salah satu negara tetangga dan serumpun, begitu juga kalau dibanding dengan negara-negara di mana mahasiswa Islam Patani yang seperti yang pergi untuk studi di Indonesia, biayanya di tanggung oleh orang tuanya sendiri masing-masing. Nabi Muhammad Saw bersabda:
barang siapa keluar rumah untuk tujuan menuntut ilmu, maka dengan aktivitasnya itu, Allah memudahkan baginya jalan menuju syurga.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan yang lainnya)[1]
      Problema yang dihadapi Mahasiswa Islam Patani (Selatan Thailand) dalam melanjutkan studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam di Provinsi Sumatera Utara, sebenarnya tidak terlepas dari problema yang dihadapi Bangsa Melayu Islam Patani itu sendiri, karena hal tersebut ada hubungannya dan yang erat tidak dapat dipisahkan, dengan adanya berbagai problema yang telah dan sedang mareka hadapi mendorong mereka untuk lebih berusaha, terutama untuk meningkatkan pendidikan mereka dalam rangka memperbaiki dan membina nasib bangsa itu sendiri. Islam juga memiliki ajaran yang khas dalam bidang pendidikan Islam memandang bahwa pendidikan adalah hak bagisetiap orang (education for all), laki-laki atau perampuan, dan berlangsung sepanjang hayat (long life education).[2]
            Dengan problema hidup yang mereka hadapi sangat mendorong mereka untuk meningkatkan taraf kehidupan mereka, bukan sekedar bidang pendidikan bahkan ekonomi, sosial, budaya, agama dan lain sebagainya.
            Realitas problema atau permasalahan yang dihadapi mahasiswa Islam Patani dalam melanjutkan studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam khususnya di Provinsi Sumatera Utara. Dalam proses untuk mengatasi sangat cukup kompleks, seperti masalah biaya, bahasa, fisik dan mental, alat-alat teknologi, melieu atau lingkungan dan sebagainya.
Oleh karena itu sudah tentu dalam hal ini tidak terlepas dari permasalahan dan kesulitan sehingga ada rintangan dan tantangan yang menghadapi dalam melaksanakan studi.  
Maka seseorang mahasiswa harus dapat mengatasi apa yang dihadapi dalam melanjutkan studi, dan bagaimana seorang mahasiswa bisa mengatasi problema yang dihadapi dalam melanjutkan studi. Namun dalam menghadapi problema tersebut harus dapat mengatasi setiap permasalahan dan percobaan, tetapi kunci penyeleasaian adalah kesabaran serta ketekunan dengan niat yang jujur dan ikhlas akan dapat menghasilkan kesuksesan. Rasullulah Saw, bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Syaikhan (Bukhari dan Muslim):
sesunggahnya amal perbuatan tergantung padaniat, dan sesungguhnya setiap orang sesuai dengan niatnya.”[3]
            Karena demikian keadaan yang dihadapi mahasiswa Islam Patani, sangat cenderung terutama generasi muda, untuk lebih meningkatkan ilmu pengetahuan. Dengan demikian mereka sulit untuk memperoleh pendidikan yang layak bagi mereka, dan keadaan hidup mereka tetap mencari ilmu pengtahuan.
Dalam hal ini dapat dipahami dari firman Allah (QS. Ar-ru’d, ayat :11) sebagai berikut:
 إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri”.[4] 

            Oleh karena itu walaupun mereka dihadapkan dengan berbagai problema dalam melaksanakan studi, mereka tetap berkemahuan keras.
            Adapun mengenai kesulitan yang dihadapi oleh mahasiswa Islam asal Patani, pada dasarnya adalah akibat dari problema-problema yang telah penulis kemukakan di atas. Sebab dengan adanya problema-problema tersebut akibat banyak menimbul  kesulitan-kesulitan bagi mahasiswa Islam Patani, baik dalam melanjutkan studi pada Fakultas Agama Islam berbagai Perguruan Tinggi Agama Islam di Provinsi Sumatera Utara.
            Untuk dapat melanjutkan studi, mereka banyak menghadapi permasahalan dan kesulitan-kesulitan antara lain, seperti sulit untuk memperoleh passport dari pemerintah Thai, sulit untuk memperoleh Visa Berdiam Sementara (VBS) dari kedutaaan besar Republik Indonesia, baik perwakilannya yang ada di Bangkok, Kualalumpur, dan lain-lain, untuk bisa tinggal dan belajar di Indonesia.
            Dalam pembahasan penelitian ini penulis lebih mengutamakan kepada masalah-masalah kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh mahasiswa Islam Patani dalam mengikuti studi, dengan berjudul:
 “PROBLEMA YANG DIHADAPI MAHASISWA ISLAM PATANI DALAM MELANJUTKAN STUDI PADA PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM DI PROVINSI SUMATERA UTARA ”
B.  Rumusan Masalah
            Berdasarkan judul dan latar belakang masalah yang telah penulis terterakan di atas, maka menjadi fokus dalam penelitian ini adalah problem yang dihadapi mahasiswa Islam Patani dalam melanjutkan studinya.
            Oleh karena itu sebagai rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
  1. Faktor apa yang mendorong mahasiswa Islam Patani untuk melanjutkan studinya pada Perguruan Tinggi Agama Islam di Provinsi Sumatera Utara ?.
  2. Apa yang menjadi permasalahan bagi mahasiswa Islam Patani dalam proses untuk melanjutkan studinya ?.
  3. Problema apa yang dihadapi dalam melanjutkan studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam di Provinsi Sumatera Utara ?.
  4. Bagaimana usaha yang dilakukan dalam rangka untuk mengatasi problema-problema yang dihadapi ?.

C.  Batasan Istilah
            Dalam judul yang diteliti penulis terdapat beberapa istilah, adapun batasan istilah tersebut untuk lebih jelas yang dikemukakan adalah:
  1. Problema: adalah permasalahan.[5] Yang dimaksudkan yaitu permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa Islam Patani dalam menjalani studinya pada Perguruan Tinggi di Provinsi Sumatera Utara.
  2. Mahasiswa Islam Patani: adalah setiap orang yang secara resmi terdaftar untuk mengikuti perkuliahan di Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sumatera Utara atau Universitas lain mereka adalah berasal dari Patani Selatan Thailand.
  3. Patani: adalah nama suatu tempat atau daerah yang dikenal orang sejak dahulu adalah “PATANI”. Patani itu bukan sekedar salah satu provinsi, bahkan merupakan nama sebuah Negara yang pernah berdaulat dan terdiri dari empat provinsi, Patani, Narathiwat, Yala, Setul, dan sebagian dari Senggora. Luas daerah Patani adalah 15.000 km. Persegi, terletak antara perbatasan dengan lautan Cina Selatan di sebelah Timur, Selat Melaka di sebelah Barat, Thailand di sebelah Utara dan Malaysia di sebelah Selatan.[6]

D.  Tujuan dan Kegunaan Penelitian
            Dalam penelitian ini tentu mempunyai tujuan dan kegunaan penelitian sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dan kegunaan. Sebagai tujuan serta dapat berguna dalam penelitian ini diantara lain adalah:
  1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong dan menarik mahasiswa Islam Patani untuk melanjutkan studinya pada Fakultas Agama Islam Perguruan Tinggi Agama Islam di Provinsi Sumatera Utara.
  2. Untuk mencari atau menemukan problema-problema dalam proses melanjutkan studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam di Provinsi Sumatera Utara.
  3. Untuk mencari helah problema yang dihadapi mahasiswa Islam Patani pada Perguruan Tinggi Agama Islam di Provinsi Sumatera Utara.
  4. Untuk menemukan cara dan solusi agar dapat mengatasi problema-problema yang dihadapi mahasiswa Islam Patani pada Perguruan Tinggi Agama Islam di Provinsi Sumatera Utara yang berkualitas setinggi-tingginya.

E. LANDASAN TEORITIS
1. Pengertian Problema Dalam Melanjutkan Studi
            Memang dalam dunia globalisasi dan dunia IPTEK yang sangat maju, disamping itu banyak rintangan dan tantangan yang harus mahasiswa menghadapi dengan suasana kejadian atau fenomena apa saja agar dapat mencari solusi bagaimana cara dalam melaksanakan studi yang berobjektif.
Realitas situasi dan kondisi sekarang sangat hebat dengan kemajuan zaman modern, oleh karena itu penulis mengemukakan atau memaparkan mengenai pengertian problem-problem. Dalam artian problema sebenarnya berbeda dengan arti kata kesulitan, meskipun dalam pemakaian istilah sehari-hari biasanya diartikan sama. Arti kata problema lebih luas dan lebih lengkap dari pada arti kata kesulitan.
Menurut Badudu Zain yang mengatakan problema adalah :
“Problema yaitu permasalahan atau persoalan yakni yang dimaksudkan dengan permasalahan yang harus menghadapi oleh mahasiswa secara umumnya dan secara khusus adalah yang dihadapi oleh mahasiswa Islam Patani untuk melaksanakan studinya pada Perguruan Tinggi di Propensi Sumatera Utara”.[7]

Jehteh Syiddiqy mengatakan bahwa:
“problema berfungsi sebagai alat menuju kejayaan yang akurat bagi aspek kehidupan manusia. Baik problema secara langsung maupun tidak langsung agar berbagai problema yang dibicarakan dapat mengatasi secara tepat oleh orang lain”.[8]
                        SA. Bratana dkk. mendefinisikan problema sebagai berikut :
“Problema adalah permasalahan-permasalahan yang usaha mengatasi baik secara langsung maupun dengan cara tidak langsung untuk menyelesaikan serta mengatasi dalam setiap aspek kehidupan manusia yang sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang dihadapinya”.
Menurut Sudirman N. dkk. Memberi pengertian problema sebagai berikut:
“Problema adalah permasalahan dalam berusaha mengatasi yang dijalankan oleh seorang atau sekelompak untuk mempengaruhi seseorang atau sekelompak orang lain agar menjadi tuntas dalam penyelesaiannya, atau mencipta tingkat hidup dan penghidupan yang lebih tinggi dalam melaksanakan studi, yakni artinya mental dan fisik”.[9]
Menurut Abdul Rahman An-Nahlawi mengemukakan didalam bukunya bahwa : 
“Problema adalah permasalahan penataran individu dan sosial yang dapat menyelesaikan dengan menyebabkan seseorang dan kelompok terhadap problema dan menerapkan secara sempurna didalam kehidupan individu dan masyarakat”. ”.[10]     
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa problema: adalah permasalahan yang dihadapi oleh manusia agar bisa mengatasi dan menyelesaikan setiap permasalahan serta dapat menjalankan dengan tugas-tugas yang tegas untuk membasmikan dalam kesejahteraan studi yang ada di dunia ini. membentuk kepribadian manusia, pembentukan yang sesuai dengan yang dikehendaki oleh agama Islam.
           
2.  Macam-Macam Problema Dalam Melanjutkan Studi
            Problema yang dihadapi mahasiswa dalam melanjutkan studi, adalah suatu hal yang menjadi persoalan yang harus dihadapi dan permasalahan secara langsung, yang harus diatasi beberapa macam yaitu; problema disegi biaya, bahasa, fisik dan mental, alat-alat studi, dan melieu atau lingkungan dan lain-lainnya.
            Adapun masing-masing macam tersebut akan dibahas secara singkat di bawah ini :
1.  Problem Biaya
            Problem biaya adalah merupakan salah satu faktor studi yang paling penting lagi lebih utama sekali, karena tanpa adanya macam tersebut studi tidak akan dapat berlangsung. Oleh karena itu problema biaya dalam melanjutkan studi harus benar-benar mampu baik material dan spiritual tidak dapat diganti oleh macam yang lainnya.[11]  
            Problema biaya ini, dikalangan para paedagog timbul satu problem, tentang apakah benar biaya itu dapat berstudi. Dalam menjawab problem tersebut timbul tiga aliran yakni :
a) Aliran Nativisme, yang dipelopori oleh Schopenhauer.
            Beliau mengatakan bahwa biaya mempunyai peran penting dalam studi, tidak mungkin sama sekali seandainya tanpa biaya dalam menghadapi studi akan bersukses, namun gunanya orang menstudi harus menguasai biaya memang mampu. Sehingga oleh beliau, problema studi diumpamakan “merubah emas menjadi perak”. Jadi suatu hal yang tidak mungkin.
b) Aliran Empirisme, yang dipelopori oleh John Lock.
            Beliau mengatakan, melanjutkan studi itu perlu sekali. Teorinya yang terkenal adalah “Tabularasa”. Mahasiawa yang dihadapi dalam melaksanakan studi lahir diumpamakan patah tumbuh hilang berganti, dan tergantung kepada yang menulisnya, yang dimaksudkan adalah studi.
c) Aliran Convergensi, yang dipelopori oleh William Stren.
            Aliran ini merupakan perpaduan di antara kedua aliran di atas. Beliau mengikuti kedua aliran tersebut, dan beliau berpendapat, studi itu perlu tetapi hal tersebut terbatas kepada biaya yang ada pada mahasiswanya.
            Kalau kita memperhatikan kepada tiga aliran tersebut di atas, yang ada persesuaiannya dengan ajaran Agama Islam adalah aliran ketiga, yaitu aliran Convergensi. Dalam ajaran Islam dikatakan bahwa : mengenai fitrah yang dibekali oleh Allah kepada manusia. Yang sangat dibutuhkan oleh setiap manusia sesuai dengan fitrahnya.  Oleh karena itu Allah SWT. menyebutkan di dalam Al-Quran surat Ar-Rum, ayat 30 yang berbunyi :

فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ  الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ  (السو رة  : الروم  : اية 30)
Artinya: “(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah mencipta manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah, (itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.[12]
            Dan dalam hadits Rasulullah SWA. yang bersebda :   
     
 كل مولود يولد على الفطرة  فأ بواه  يهودا نه  اوينصرا نه  اويمجسا نه. (رواه بخاري)
Artinya:   “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah(perasaan percaya kepada Allah). maka kedua orang tuanyalah yang menjadikan anak tersebut beragama  Yahudi, Nasrani atau Majusi” (HR. Bukhari).[13]
            Dari keterangan ayat dan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa, pada dasarnya anak itu telah membawa fitrah beragama, tetapi keadaan kelanjutannya sangant ditentukan oleh pendidikan yang dialaminya, kalau mereka memperoleh pendidikan Agama yang baik, maka baik pula anak tersebut, dalam arti taat beragama.

2.   Problem Bahasa
            Bahasa adalah merupakan salah satu faktor alat studi yang sangat penting. Sebab tanpa bahasa, melaksanakan studi tidak akan dapat bersukses, dan problema studi yang akan bertanggung jawab akan keberhasilan dalam pembentukan kepribadian mahasiswa Islam Patani khususnya. Kesemuanya bahasa turut memberi pengaruh terhadap prestasi belajar mahasiswa asing yang belajar di Perguruan Tinggi Agama Islam di Provensi Sumatera Utara.
            Kemampuan berbahasa merupakan faktor yang amat menentukan prestasi studi. mencakupi kemampuan berbicara, menyimak, membaca, menulis, kata-kata dalam kalimat, menentukan makna kata dalam kalimat dan menggunakan kata yang bersamaan makna dalam kalimat.
            Adapun problema bahasa dalam melanjutkan studi di Perguruan Tinggi ini tujuan di antaranya :
a.       Menanamkan kepribahasaan dalam jiwa mahasiswa.
b.      Mengajar bahasa yang berilmu pengetahuan/intelektual.
c.       Meneliti bahasa agar menguasai dalam menjalankan studi.
d.      Menperoleh agar berbudi pekerti yang mulia.[14]
Menurut Kamal Muhammad ‘Isa dalam bukunya sebagai berikut :
 “Guru bahasa atau pendidik bahasa adalah pemimpin sejati, pembimbing dan pengasuh yang bijaksana, pencetak para tokoh dan pemimpin ummat oleh sebab itu seorang guru dituntut harus memiliki berbagai sifat, antara lain sebagai berikut :
1.      Seorang guru haruslah manusia pilihan, siap memikul amanah dan menunaikan tanggung jawab dalam pendidikan generasi muda.
2.      Seorang guru juga hendaknya tidak pernah tamak dan bakhil dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Sehingga seorang guru semata-mata hanya menharapkan ganjaran dan pahala dari Allah SWT.3.
3.      Seorang guru haruslah dapat meyakini Islam sebagai konsep Ilaahi.
4.      Seorang guru harus memiliki sikap yang terpuji, berhati lembut, berjiwa mulia, ruhnya suci, niatnya ikhlas dan taqwanya hanya kepada Allah.
5.      Penampilan seorang guru hendaknya selalu sopan dan rapi.
6.      Seorang guru, mampu menjadi pemimpin yang shalih, menjadi contoh tauladan yang baik bagi seluruh muridnya.
7.      Seruan dan anjuran seorang guru, hendaknya tercermin pula dalam sikap keluarganya dan atau para sehabatnya.
8.      Seorang guru harus menyukai dan mencintai muridnya, tidak boleh angkuh”.[15]

Berkaitan problema yang dihadapi dalam melanjutkan studi yang menurut seorang tokoh H. Fu’ad Ihsan, mengemukakan tentang pengertian pendidakan adalah :
      Pendidikan dapat di bagi menjadi dua kategori, yaitu :
1.      Pendidikan menurut kodrat, yaitu orang tua.
2.      Pendidikan menurut jabatan, ialah guru.[16]
Pendidikan kodrat yaitu pendidikan yang dimiliki oleh seorang ayah, ibu sebagai pendidik karena kodrat, merupakan bagian kewibawaan sebagai orang tua didalam sebuah rumah tangga.  Hubungan orang tua dengan anaknya dalam hubungan edukatif terdiri dari beberapa unsur yaitu:
      1.    Unsur kasih sayang pendidik terhadap anak.
      2.  Unsur kesadaran dan tanggung jawab dari pendidikan untuk menuntun    perkembangan anak. [17]
Berdasarkan Firmannya dalam Al-Qura’n Surat At-Tahrim:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR
Wahai orang-orang yang. Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”[18]
Pendidikan menurut jabatan yaitu guru pendidik harus diadakan persiapan-persiapan yang cukup dan sifat-sifatnya harus ideal sebagai penddik. Pendidik ialah orang yang memiliki tanggung jawab mendidik. Dwi Nnugroho Hidanyanto bahwa pengertian pendidik ini meliputi:
1.      Orang dewasa.
2.      Orang tau.
3.      Guru.
4.      Pemimpin masyarakat.
5.      Pemimpin agama.[19]
3.   Fisik dan Mental
Fisik dan mental adalah merupakan faktor yang sangat penting dalam studi sebagai  kekuatan pola pikiran, karena merupakan arah yang hendak dituju oleh penstudi itu. Demikian pula dalam studi, maka fisik dan mental itulah harus kuat seimbang/sejajar yang hendak dicapai dalam kegiatan atau pelaksanaan studi di Perguruan Tinggi tersebut.
Pada umumnya kita mengenal adanya rumusan formal tentang fisik dan mental secara hierarchies, di mana tujuan fisik dan mental lebih umum dijabarkan menjadi tujuan fisik dan mental yang lebih khusus, adalah merupa tujuan fisik dan mental yang lebih spesifik dan efektif, semuanya diarahkan untuk dapat tercapainya tujuan fisik dan mental tersebut.
Adapun rumusan formal dari tujuan fisik dan mental studi secara hierarchies adalah :
a) Tujuan Studi Nasional
Rumusan formal tujuan studi nasional terdapat pada undang-undang studi. Tujuan studi dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis, yang bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air. [20]
b) Tujuan Studi Institusional
Tujuan studi institusional ialah tujuan studi secara formal dirumuskan oleh lembaga-lembaga studi, seperti misalnya : Tujuan pada Perguruan Tinggi, Sarjana S-1, Program Pascasarjana S-2 dan sebagainya.
c) Tujuan Studi Kurikuler
Tujuan Studi kurikuler ialah tujuan yang dirumuskan secara formal pada kegiatan studi kurikuler yang ada pada lembaga-lembaga studi. Tujuan studi kurikuler sifatnya lebih khusus jika dibandingkan dengan tujuan studi institusional, tetapi tidak boleh menyimpang dari tujuan studi institusional.
d) Tujuan Studi Instruksional
Tujuan studi instruksional adalah merupakan tujuan yang hendak dicapai setelah selesai program pengajaran.[21]
4.   Problema Alat-Alat Studi
Adapun yang dimaksudkan dengan problema alat studi adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam usaha untuk mencapai tujuan dari cita-cita pada studi. Ada tiga kelompok, diantara lain :
a)      Alat Pengajaran Agama
Pengajaran Agama adalah merupakan alat untuk mencapai studi. Sebab dalam melaksanakan studi di Perguruan Tinggi pada umumnya pasti akan memakai pengajaran Agama sebagai alat, fedankan tujuannya tetap, yakni mendidik Agama. Gejala yang begitu sering terdapat di mana-mana sehingga  membantu usha-usha kita membuat abstrak ilmiah.[22]
b)      Alat-alat Studi yang Langsung
Yang dimaksud dengan alat-alat studi yang langsung ialah dengan menanamkan pengaruh yang positif kepada mahasiswa, dengan memberikan contoh tauladan, memberi nasehat-nasehat, termasuk amal sholeh, dan sebagainya.
c)      Alat-alat Studi yang tidak Langsung
Alat-alat studi yang tidak langsung ialah yang bersifat kriatif, agar dengan demikian mahasiswa menyadari perbuatannya yang positif, dan berusaha dan usaha untuk memperbaiki individu dan kelompoknya.
5.  Problem Milieu atau Lingkungan
Problem lingkungan adalah mempunyai peranan yang sangat penting terhadap berhasil atau tidaknya pendidikan agama, karena perkembangan kemahasiswaan dipengaruhi oleh keadaan limgkungannya. Lingkungan dapat memberikan pengaruh positif dan yang negatif terhadap pertumbuhan pribadi manusia. Problem lingkungan juga merupakan salah satu faktor tidak dapat disatukan dengan faktor studi, karena lingkungan mempunyai sifat-sifat yang berlainan dengan studi. Adapun yang dimaksud dengan problem lingkungan adalah “Segala sesuatu yang ada disekeliling masyarakat”.[23]

3 . Fenomena Adaptasi Problema Moral Mahasiswa Islam Patani Dalam   Masyarakat
Dunia telah mengakui bahwa fenomena atau gejala-gejala dalam adaptasi dengan problem moral yang terjadi dalam zaman reformasi selama ini merupakan wahana studi yang cukup efektif. Lulusan studi dapat bekerja sesuai dengan ijazah mereka milikinya, baik kerja mengabdikan diri masyarakat. Banyak juga lulusan studi yang berhasil memasuki dan menyelesaikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi dalam kedudukan yang sama seperti lulusan jenjang S-II, III dan Doktor.
  Namun fenomena adaptasi problema moral mahasiswa yang dapat mengatasi atau jalan keluar lebih positif, supaya menjalani studi lebih lancar mengikut situsi dan kondisi dengan sistem pendidikan terhadap masyarakat sangat minim, tetapi dengan gejala apa saja yang selama ini berkembang dan lebih kemajuan di bidang teknologi informasi telah mendorong banyak orang untuk menjalani efektivitas teknologi pembelajaran melalui internet yang diduganya dapat meningkatkan proses studi dalam sistem tersebut. Karena proses pembelajaran, dalam sistem ini dilaksanakan melalui komunikasi elektronik dengan menggunakan internet, maka sistem ini juga sering disebut e-learning.[24]
Tampaknya fenomena adaptasi ini mempunyai potensi yang tinggi untuk meningkatkan efektivitas proses pembelajaran dalam sistem pendidikan, ternyata memerlukan infrastruktur dan biaya yang mahal untuk melaksanakannya. Karena itu mungkin pada saat ini biaya dapat dikembangkan untuk daerah perkotaan saja.
 Supaya sistem pendidikan kita dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi barat dalam bidang pendidikan, pengembangan dan penggunaan kelas virtual ini merupakan kebutuhan pengembangan pendidikan yang tidak dapat kita abaikan.
Keberhasilan pembelajaran pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sangat dipengaruhi oleh karakteristik si studi dan strategi (metode) pembelajaran. Hal ini termasuk pada sistem pendidikan moral yang berefektif dan berkualitas.
Realitas fenomena adaptasi permasalahan moral untuk melaksanakan suatu perkara dalam proses mencapai suatu tujuan harus ada landasan atau dasar yang autentik agar proses tersebut tidak tergelincir dari yang sebenarnya, demikian pula dengan fenomena adaptasi problema moral  harus mempunyai dasar yang autentik dalam mencapai tujuannya. Hal ini timbul suatu pertanyaan, apakah yang menjadi dasar fenomena adaptasi tersebut. Maka ada beberapa misalnya di antara lain adalah :

1.   Fenomena Kebiasaan Mengompol
Masalah kebiasaan mengompol, adalah masalah suatu ketidakstabilan emosi seorang manusia. Sumber motivasinya bisa dari faktor-faktor kejiwaan. Kebisaan ini muncul oleh tindakan lingkungan dan oleh cara yang digunakan dalam menstudi mahasiswa, yaitu cara yang menyangkut pemenuhan berbagai kebutuhan mahasiswa berupa rasa kasih sayang dan kecenderungan bergabung dengan kelompok, karena menghadapkan mahasiswa pada berbagai pertentangan yang berlangsung terus menerus, dan disertai dengan perasaan gelisah yang mendalam. Tetapi, kadar kegelisahan ini secara bertahap semakin membesar, sehingga menjadi sebuah bahaya yang dapat mengancam eksistensi mahasiswa yang bersifat kejiwaan.[25] Di sinilah perlunya akal menghindari konflik-konflik emosional. Saat mengompol biasanya ada kerusakan organik yang terjadi pada sistem uring, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mengatasi fenomena adaptasi studi dalam masyarakat adalah mengatakan bahwa dasarnya adalah dapat bersosial dengan moral yang positif. Sedangkan menurut Abdurrahman An-Nahlawi, yang menjadi fenomena adaptasi moral dasar studi ada 3 (tiga) hal pokok, yaitu Iman, Syari’at, dan Ibadah.[26]
            Adapun yang menjadi dasar fenomena adaptasi moral yang dihadapi adalah firman Allah dan Sunnah Rasulullah Saw. Kebenaran Al-Quran sudah tidak diragukan lagi, ia merupakan sumber yang asli dan ma’jizat Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw. dengan melalui perantaraan malaikat atau langkah  dan Allah sendiri, dan sekaligus sebagai pedoman atau petunjuk bagi umat manusia, Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah, ayat 2, sebagai berikut :
ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ (سورة البقرة : أية 2)             
Artinya : Kitab (Al-Quran) itu tidak ada keraguan, padanya petunjuk bagi mereka yang bertakwa.[27]
            Sedangkan sunnah Rasul adalah prilaku, ajaran atau doktrin yang perkenan-perkenan Rasul sebagai seorang yang menyampaikan risalah kepada umat manusia, sekaligus sebagai pelaksanaan hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Quran. Bahwa kebenarannya tidak dapat diragukan petunjuk atau hidayat kepada umat manusia.[28] Rasulullah SAW. bersabda:

 لقد تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما أن تمسكتم بهما كتاب الله وسنة رسوله. (رواه ما لك)

Artinya :  Telah saya tinggalkan untukmu dua perkara, tidak sekali-kali kamu sesat selama kamu berpegang padanya, yakni kitab Allah dan Sunnah Rasulnya.[29]
            Dengan keterangan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa fenomena adaptasi moral berdasarkan kepada Al-quran dan Sunnah Rasullulah baik bersifat intern dan extern.
            Adapun fenomena adaptasi moral terhadap masyarakat bertujuan studi adalah tujuan sesuatu yang diharapkan tercapai setelah sesuatu usaha merupakan kegiatan yang berproses melalui tahap-tahap tertentu. Tujuan studi identik dengan tujuan hidup manusia di bumi ini. Pada hakikatnya membentuk kepribadian manusia dididik adalah untuk mencapai tujuan hidupnya.
            Menurut Drs. Zainal Abidin bahwa tujuan dari pendidikan Islam adalah untuk memberi bantuan kepada manusia yang belum dewasa supaya cakap menyelesaikan tugas hidupnya yang diredhai Allah SWT. sehingga terjalin kebahagiaan dunia dan akhirat atas kuasanya sendiri.[30]
            Memang realitas fenomena tekanan agar manusia berbakti kepada Allah dan merasakan kebahagiaan dunia dan akhirat, diutamakan pendidikan budi pekerti serta tidak merupakan pendidikan intelektual dan pendidikan keterampilan merupakan usaha dari pendidikan Islam yang menekankan segi keselarasan.
            Diantara ciri-ciri fenomena moral manusia yang berpribadi muslim adalah sebagai berikut :
a.       Beriman dan bertaqwa kepada Allah.
b.      Giat dan gemar beribadah.
c.       Beraklaq mulia.
d.      Sehat jasmani, rohani dan aqli.
e.       Giat menuntut ilmu.
f.       Bercita-cita bahagia dunia dan akhirat.[31]
Prof. Dr. Athiyah Al-Aburosyi menjelaskan, bahwa tujuan pendidikan Islam adalah mendidik budi pekerti dan pendidikan jiwa.[32]
            Dari beberapa fenomena-fenomena tersebut yang telah dikebukan bahwa tujuan studi dapat mengkontrol dan mengatasi setiap permasalahan yang secara langsung atau tidak langsung itu adalah fenomena apadtasi dapat disimpulkan bahwa tujuan studi menurut agama Islam adalah untuk menjadi hamba Allah. Hamba Allah yang mengandung implikasi kepercayaan dan penyerahan diri sepenuh kepadanya. Kepribadian yang demikian itulah yang disebut kepribadian Muslim. Kesinilah sebenarnya tujuan akhir dari pada studinya.

2. Fenomena Problema Moral
            Pentingnya mengatasi problema moral dalam pendidikan Agama Islam bagi Mahasiswa Islam Patani yang studi di Perguruan Tinggi di Provensi Sumatera Utara khususnya, mengapa umat Islam secara menyeluruh mundur, lemah keterbelakangan, mereka ditokohi, dilontarkan kata-kata ketinggalan zaman,  moral, dan lain sebagainya. Macam-macam ungkapan yang sering didapati baik melalui ucapan, buku-buku, majalah, koran dan sebagainya. Penyebab utamanya tidak lain, karena mereka sulit untuk memperoleh pendidikan.
            Memang dalam kacamata pemerintah menyediakan sarana-sarana pendidikan (pendidikan Nasional Thai), untuk mengatasi problema moral di sana sini dilengkapi dengan segala macam fasilitasnya. Tetapi kemudahan bagi orang-orang muslim untuk memperoleh pendidikan hanya terbatas pada tingkat sekolah dasar dan menengah pertama saja. Sedangkan untuk memperoleh pendidikan yang lebih lanjut, yaitu pada tingkat lanjutan atas. Apabila pada tingkat perguruan tinggi, jarang bagi orang-orang muslim di Patani dapat meneruskan. Hal itu bukan berarti dikalangan mereka tidak mampu. Kita dapat membayangkan, ada beberapa Perguruan Tinggi di daerah tersebut yang di bangun khusus untuk menampung pelajar-pelajar muslim di daerah tersebut, tapi kenyataan tidak demikian. Menurut catatan Surin Pitsuan dalam bukunya :
            “Anggota-anggota mayoritas yang Buddhis maupun golangan minoritas lainnya di sebut negeri, telah nenyatakan keberatan terhadap perlakuan istimewa yang diberikan kepada orang Melayu Muslim”.[33]
            Kritik paling tajam disuarakan oleh MR. Kukkrit Pramoj, mantan perdana mentri Thailand, masa jabatannya dalam priode thn. 1975-1976, mengacam untuk mencoret seluruh program itu. Sebagai mana ucapannya :
            “Pemberian kemudahan kepada anak-anak sekolah dari daerah ini (Patani) menimbulkan perpicahan, ini harus diubah, karena orang-orang bukan muslim (Budha) merasa tidak puas”.[34]
            Adapun mengenai sarana-sarana pendidiakn Islam juga terdapat disana-sini, ada yang berbentuk pesantren, madrasah ada yang berbentuk sekolah-sekolah, sarana pendidikan seperti itu yang kesemuanya dibangun oleh masyarakat di daerah itu sendiri.
            Lembaga-lembaga pendidikan agama yang dibangun atau yang disediakan oleh masyarakat itulah, yang sedikitnya banyak dapat membantu dan mengembangkan pendidikan dikalangan umat Islam di Patani.
            Oleh karena demikian pentingnya peranan yang demikian oleh lembaga-lembaga pendidikan tersebut. Maka baik sarana dan segala macam yang berhubungan dengan pendidikan harus lebih ditingkatkan, firman Allah :

  يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
Artinya : “Allah akan meniggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengethauan beberapa derajat.”
(QS. Al-Mujadalah : 11).[35]
            Untuk melengkapi atau memenuhi tuntutan tersebut, maka bagi mahasiswa Islam Patani sangat penting untuk mempelajari dan medalami bidang pendidikan agama khususnya, dan bidang-bidang umum lainnya, dalam rangka untuk dapat memperbaiki atau meningkat kemajuan pendidikan agama Islam yang ada di Patani. Sebab yang jelas, bagi mahasiswa Islam Patani yang belajar di luar negeri dalam bidang apa saja, mereka tidak terlepas dari pada pengabdian di sekolah-sekolah Agama Islam yang ada di daerah mereka sendiri khususnya. Hal itu sesuai dengan anjuran dari Allah dalam firman-Nya :                                                          

 وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya : Dan hendaklah di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan Mereka itulah orang-orang yang beruntung.  (QS. Al-Imran : 104).[36]
            Dengan pengertian ayat di atas dapat disimpulkan bahwa setiap aspek kehidupan manusia ingin bebas dari kemaksiatan dan sebaliknya membuat apa yang tidak melarang oleh ajaran Islam, namun kehidupam ummat Islam secara menyeluruh hidup dalam sistem individual yang di gariskan dalam alquran dan sunnah Rasulullah SAW, karena manusia hidup harus berfikir dan mengkaji bagaimana solusi atau jalan keluar yang lebih baik dan menjauhi larangan Allah SWT. baik di dunia dan akhirat kelak. 

4 .  Kesulitan-Kesulitan Dalam Studi
            Setiap usaha atau kegiatan biasanya tidak terlepas dari pada menempuh kesulitan-kesulitan, hanya tergantung sedikit atau banyaknya kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Kegiatan seperti Studi, dimana prosesnya sangat konpleks, memerlukan waktu yang cukup panjang dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka sudah barang tentu dalam hal ini tidak terlepas dari pada menemui kesulitan-kesulitan atau setidak-tidaknya ada hambatan-hambatan dalam melaksanakan Studi, lebih lagi di Perguruan Tinggi, tidak semua orang dapat menyelesaikan studinya.
            Menurut Drs. Oemar Humalik menyatakan :
Faktor-faktor yang dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam studi dapat digolongkan menjadi :
1.      Faktor-faktor yang bersumber dari diri sendiri.
2.      Faktor-faktor yang bersumber dari lingkungan sekolah.
3.      Faktor-faktor yang bersumber dari lingkungan keluarga.
4.      Faktor-faktor yang bersumber dari lingkungan masyarakat.[37]

1. Faktor yang bersumber dari diri sendiri antara lain :
a)      Belajar tidak mempunyai tujuan yang jelas, padahal tujuan belajar merupakan suatu hal yang penting, sebab dengan tujuan akan berguna untuk mengarahkan kegiatan belajar itu sendiri.[38]
b)      Kurang minat terhadap bahan pelajaran, sedangkan hal itu sangat menentukan sukses atau tidaknya dalam kesulitan studi seseorang. Kurangnya minat terhadap bahan akan mengakibatkan kurang perhatian dan usaha belajar, sehingga manjadi hambatan dalam studinya.
c)      Kesihatan yang sering terganggu, baik kesihatan jasmani maupun rohani juga turut menentukan, padahal studi seseorang berhasil atau tidak.
d)     Kecakapan mengikuti kuliah. Cakap yang dimaksud adalah terus menerus mengikuti kuliah. Tetapi maksudnya mengerti dan memahami, kemudian merangsangnya untuk menambahkan pengetahuan yang lebih luas. Oleh sebab itu menguasai tehnik perkuliahan adalah sangat penting.
e)      Kebiasaan belajar memang sifatnya individual, tidak bisa ditentukan, karena kebiasaan belajar tidak sama rata setiap orang. Akan tetapi setiap kita belajar kita harus berusaha memperbaikinya, agar pada akhirnya kita akan menemukan cara yang lebih efektif dan efesien. [39]

2. Faktor yang bersumber dari lingkungan sekolah antara lain disebabkan :
  1. Cara memberikan pelajaran yang dipergunakan oleh pengajaran, seringkali besar pengaruhnya terhadap mahasiswa dalam menyelesaikan studinya. Memang ada sebagian pengajar yang memberikan pelajarannya dengan cara yang kurang didaktif, tanpa memperhatikan apakah mahasiswa mengerti atau tidak, tanpa memberikan kesempatan untuk bertanya atau mengemukakan pendapat berbicara kurang jelas, sehingga mahasiswa tidak bisa mengikuti perkualiahan dengan baik.
  2. Kurangnya bahan-bahan bacaan, ada di antara mahasiswa kadang-kadang mengeluh, mereka dituntut sejumlah tugas, dengan diwajibkan membaca beberapa buah buku. Yang menjadi keluhan mereka bukan berarti mereka tidak sanggup megajarkan tugas itu, akan tetapi sulit untuk mendapatkan bahan-bahan bacaan, dicari di perpustakaan tidak ada.
  3. Bahan pelajaran tidak sesuai dengan kemampuan. Hal ini juga mengakibatkan menjadi hambatan dalam studi, dan kalau terjadi situasi demikian, maka dengan sendirinya dapat juga diartikan kurangnya keordinasi kegiatan kurikuler pada bidang keilmuan.
  4. Penyelenggaraan perkuliahan terlalu dapat, juga sangat besar pengaruhnya terhadap kegiatan studi para mahasiswa, perkuliahan yang padat akan menyebabkan kurangnya konsentrasi, melelahkan, bahkan dapat juga mengganggu kesihatan, semuanya itu merupakan unsur yang bisa menjadi penghambat studi pada mahasiswa.

3. Faktor-faktor yang bersumber dari lingkungan keluarga antara lain disebabkan :
a. Masalah kemampuan ekonomi, melalui ekonomi atau biaya merupakan sumbar penujanag dalam studi. Kurangnya biaya akan menganggu kelancaran studi, hal ini dapat dirasakan, terutama bagi mahasiswa yang asar dari luar daerah, kiriman yang datangnya terlambat akan mempunyai pengaruh kelesuan, bingun, dan demikian merugikan motif belajar.
b. Masalah ketentraman keluarga, juga merupakan suatu hal yang sangat penting. Apa lagi mahasiswa masih tinggal bersama keluarganya. Yang jelas waktu yang paling banyak dipergunakan untuk belajar adalah dalam lingkungan keluarganya. Kalau suasana dalam keluarganya tidak tentram akan berpengaruh juga terhadap situasi belajar, bahkan mungkin tidak bisa belajar sama sekali.
c.  Rindu kampung halaman. Mahasiswa yang berasal dari luar daerah atau luar kota, sering kali dihinggapi oleh masalah ini. Keinginan bertemu dan bergaul bersama keluarga akan timbul andai kata sudah sekian lama tidak bertemu. Apa bila terjadi kerinduan bisa menyebabkan kemunduran dalam studi.
d.  Kurang pengawasan dari orang tua, sekalipun pada umumnya mahasiswa mengatakan bahwa dia telah dewasa, namum pengawasan dari orang tua tetep diperlukan. Sebab orang tua turut mendorong dan bertanggunng jawab atas kemajuan studi anaknya.

4. Faktor-faktor yang bersumber dari lingkungan masyarakat antara lain disebabkan :
a.   Gangguan dari jenis kelamin lain. Pada prinsipnya tidak ada halangan bagi mahasiswa untuk bergaul dengan jenis kelamin lain, asalkan dalam batas pergaulan normal. Namun demikian banyak juga akibat sampingan dari pergaulan ini menimbulkan ekses-ekses yang lebih jauh, sehingga mengganggu studinya.
b.  Terlalu aktif berorganisasi, aktif berorganisasi sambil belajar memang baik, akan tetapi terlalu banyak berkecimpun dalam berorganisasi adalah kurang baik, dalam ari kau menyebabkan kelalaian dalam belajar. Dalam hal ini terlalu aktif berorganisasi juga menjadi penghambat bagi studi.
c. Tidak mempunyai teman belajar bersama. Mempunyai teman belajar bersama besar artinya bagi kita yang belajar. Teman penting untuk berdiskusi, mengerjakan tugas-tugas memberikan bantuan dalam kesukaran dan banyak lagi manfaatnya yang dapat kita ambil, teman mempunyai arti penting dan turut mendorong kegiatan belajar.
            Demikian di antaranya beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya kesulitan dalam studi pada umumnya yang dapat penulis mengemukakan secara singkat disini.     

F. METODE PENELITIAN
 1. Lokasi Penelitian
Adapun lokasi penelitian ini adalah rumah kontrak atau tempat tinggal Mahasiswa Islam Patani yang sedang mengikuti perkuliahan di Provensi Sumatera Utara :
    1. Jln. Halat  Gg. Cempaka -I No. 4-A  Medan.
    2. Jln. Halat  Gg. Cempaka- I No. 10  Medan.
    3. Jln. Halat  Gg. Cempaka -I No. 6-A  Medan.
    4. Jln. Halat  Gg. Plam Boyang, No. 4-C  Medan.
    5. Jln Gendung Arca Gg Persatuan No.10 Medan.
2.  Sejarah dan Perkembangan Mahasiswa Islam Patani  di Provensi Sumatera
Satu-satu cara yang dapat  di tempuh oleh  pelajar-pelajar Islam Patani untuk melanjutkan studinya ketingkat yang lebih tinggi. Mereka harus berangkat keluar negeri. Sebab di Patani sendiri belum tersedia sarana pendidikan seperti yang dimaksud di atas.
Kecenderungan cara yang dapat ditempuh pelajar-pelajar Islam Patani untuk melanjutkan studi keluar negeri itu berbeda-beda. Ada diantaranya lebih cenderung  pergi merantau kenegara-negara yang lain. Ada juga cenderung ke Pakistan, Malaysia, Indonesia, Brunien dan lain-lain. Kecenderungan itu tentunya atas dasar kemampuan dan minat masing-masing, yang jelas bagi mereka-mereka  yang melanjutkan studi ke-Indonesia, karena ada beberapa keistimewaan itu ialah  bahwa Negara Indonesia dengan Patani masih berada pada satu rumpun yaitu Melayu, tentunya cara kehidupan tidak begitu jauh berbeda dan sama-sama berasal dari keturunan Melayu. Dan dari segi sehari-hari tidak jauh perbedaannya. Dan dilihat dari segi pendidikan umum maupun pendidikan Agama Islam cukup pesat kemajuannya yang positif.
Oleh karena beberapa keistimewaan itulah yang mendorong pelajar-pelajar Patani untuk melanjutkan studinya ke Republik Indonesia.
Menurut buku catatan IPPNP-SUMUT-RI. Angkatan Pertama, bahwa mahasiswa Patani yang datang ke-Provensi Sumatera Utara pada bulan September 1992, terdiri dari  9 orang, dan pada tanggal 30 Januari 1993 semuanya harus keluar dari wilayah Republik Indoesia karena batasan waktu visa VSB hadir berlaku, dan proses konversi tidak berhasil. Dan pada tanggal 5 April 1993 masuk kembali ke-Provensi Sumatera Utara hanya 5 orang saja.
Pada tanggal 9 September 1994, Angkatan kedua masuk pula 8 orang ke-Provensi Sumatera Utara, pada tanggal 10 September 1995 pulang satu orang angkatan kedua ke-patani karana sakit.
 Dan pada tanggal 29 September 1995 datang pula Angkatang ke-tiga berjumlah 16 orang. Dan pada tahun 1996, dua orang angkatan ke-tiga pindah perkuliahan ke IAIN AR-RANIRY Banda Aceh.
 Kemudian pada tanggal 11 Agustus 1997 dan datang lagi Angkatang ke-empat berjumlah 13 orang (5 orang kuliah di FAI UISU, 8 orang di FAI UMSU) kemudian pada Agustus 1997 telah wisuda sarjana 4 orang dari angkatang pertama, dan telah pulang berkhidmat kepada masyarakat Islam Melayu Patani.
Sampai sekarang ini jumlah mahasiswa islam patani yang mengikuti pendidikan pada tingkat perguruan tinggi agama islam di provinsi sumatera utara semakin meningkat dari tahun ke tahun, untuk data yang lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini:
TABEL I
JUMLAH MAHASISWA ISLAM PATANI YANG SEDANG
KULIAH DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Angkatan
Tahun
Laki-laki / Perempuan
Jumlah
1
2
3
4
5
2006
2007
2008
2009
2010
4
3
4
11
9
4
1
9
16
10
8
4
13
27
19
Jumlah
31
40
71

TABEL II
DAFTAR PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM YANG DI
AMBIL OLEH MAHASISWA ISLAM PATANI

No.
Perguruan tinggi
Jurusan
Jumlah
PAI
HI
USH
1
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
4
1
-
5
2
Universitas Islam Sumatera Utara
16
4
-
20
3
Universitas Alwasyliyah
11
-
-
11
4
Institut Agama Islam Negeri
5
5
6
16

Jumlah
36
10
6
52


Keterangan:
PAI : Pendidikan Agama Islam, HI : Hukum Islam, USH : Ushuluddin.

Dokumentasi PMIPTI, tahun 2006-2010. Dikutip pada tanggal 2 September 2010.

3.  Kondisi Objektif Mahasiswa Islam Patani
Berbicara tentang kondisi objektif mahasiswa Islam Patani di Propensi Sumatera Utara, sebenarnya cukup banyak segi-segi yang dapat dilihat. Tetapi mengingat kemampuan waktu yang tersedia dan lain sebagainya tidak mungkin untuk diselidiki secara keseluruhan. Maka dalam penelitian ini penulis hanya mengarahkan kepada dua masalah saja. Berdasarkan kepada hasil observasi dan wawancara yang penulis lakukan, dapat dikemukakan sebagai berikut :
Pertama : Latar belakang pendidikan mahasiswa Islam Patani di Propensi Sumatera Utara, pada umumnya mereka menyelesaikan pendidikan Nasional Thai / Siam ditingkat sekolah dasar. Hal tersebut merupakan suatu keharusan bagi setiap warga Negara Thailand apabila sudah berusia 6 tahun, mereka diwajibkan untuk mengikut pendidikan nasional minimal harus selesai ditingkat sekolah dasar. Kemudian untuk tingkat-tingkat selanjutnya terserah mau melanjutkan atau tidak.
         Kebanyakan masyarakat Melayu Patani tidak mengizinkan anak-anak mereka untuk melanjutkan pendidikan Nasional Thai, karena khawatir nantinya anak-anak mereka makin jauh dengan ajaran Agama (Islam). Sebab pendidikan Nasional Thai yang dilaknasakan berbeda dengan Negara-negara lain. Mengenai  waktu persekolahannya saja, baik ditingkat sekolah dasar, menengah pertama dan menengah atas, mulai masuk jam 08.00 pagi dan keluar jam 16.00 sore. Ini berarti waktu yang tersisa bagi murid-murid untuk memperoleh pendidikan agama terlalu sedikit, malah ada di antaranya yang tinggal agak jauh dengan sekolah, tidak kesempatan sama sekali. Sebab di sekolah-sekolah Nasional Thai mata pelajaran Agama Islam tidak diajarkan sama sekali, sekalipun disekolah tersebut murid-muridnya terdiri dari 100 % beragama Islam, yang diajarkannya adalah mata pelajaran agama Budha.
         Oleh karena demikian, maka kebanyakan dari masyarakat Patani, apabila anak-anak mereka telah selesai mengikuti pendidikan Nasional Thai di tingkat dasar, mereka tidak memberikan lagi anak-anak mereka untuk melanjutkan ketingkat selanjutnya. Selanjutnya bagi anak-anak mereka, mereka masukkan kepondok pesantren atau sekolah Agama.[40]
         Oleh sebab itu kebanyakan mahasiswa Islam Patani yang datang melanjutkan studinya ke Provensi Sumatera Utara adalah dari lulusan pendidikan Agama (Aliyah), dan sesuai pula dengan kelulusan mereka, mereka kebanyakan melanjutkan studinya kebeberapa Perguruan Tinggi Agama Islam, sebagaimana yang berada di Provensi Sumatera Utara.
Kedua : Latar belakang ekonomi mahasiswa Islam Patani di Provensi Sumatera Utara. Mengenai ekonomi mahasiswa Islam Patani rata-rata lemah atau kurang mampu. Karena kalau melihat kepada keadaan orang tua mereka yang rata-rata bekerja berusaha sendiri, ada di antara orang tua mereka semata-mata memperoleh hasil dari tanaman padi, ada juga dapat hasil dari perkebunan karet alam, dan ada juga yang hanya dapat dari hasil usaha dagang secara kecil-kecilan.
         Jadi walaupun demikian, oleh karena didorong oleh kemahuan yang keras disertai dengan rasa tanggung jawab terhadap Nusa, Bangsa, dan Agama. Baik dari kalangan orang tua mereka maupun dari kalangan mereka sendiri, mereka harus sanggup menghadapi kesulitan-kesulitan itu, kalau tidak demikian mereka tidak dapat meneruskan cita-cita yang suci dan mulai itu.




TABEL III
JUMLAH MAHASISWA ISLAM BERASAL DARI PATANI YANG SEDANG STUDI PADA FAKULTAS AGAMA ISLAM
PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM
DI PROVINSI SUMATERA UTARA

No.

Jurusan
Jenis kelamin
Jumlah
Laki-laki
Perempuan
1
2
3
Pendidikan Agama Islam
Hukum Islam
Ushuluddin
16
3
-
22
5
6
38
8
6
Jumlah
19
33
52


            Keterangan : 38 orang mengambil Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) 16 orang laki-laki dan 22 perempuan, 3 orang laki-laki 5 perampuan di Hukum Islam (HI), dan 6 orang di Ushuluddin (USH) semuanya perampuan.

G.  Populasi dan Sampel         
      a.   Populasi:
            Yang menjadi populasi keseluruhan subjek penelitian.[41] Untuk mengambil data dalam penelitian ini adalah seluruh Mahasiswa Islam Patani, yang sedang Studi di Provinsi Sumatera Utara, yang berjumlah 71 orang. Terdiri dari laki-laki dan perempuan.
      b.  Sampel:
            Sampel adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti.[42] Adapun mengenai sampel, mengingat jumlah sampel yang dijadikan objek penelitian ini tidak begitu banyak, dan penulis akan melakukan penelitian atau menghubungi sejumlah populasi tersebut. Maka penulis mengambil sebagian populasi untuk dijadikan sampel dalam penelitian ini, yaitu sebanyak 52 responden, keseluruhan responden sedang menlanjutkan Studinya Pada Fakultas Agama Islam di Provinsi Sumatera Utara.       

H.  Sumber Data      
            Adapun sumber data yang dihimpun dalam penelitian ini adalah:
a.       Sumber Data Primer adalah tempat atau gudang penyimpan yang orisinal dari data sejarah.[43] Yaitu Mahasiswa Islam yang berasal dari Patani.
b.      Sumber Data Skunder adalah catatan tentang adanya suatu peristiwa, ataupun catatan-catatan yang “jaraknya” telah jauh dari sumber orisinil.[44] Yaitu data yang diambil dengan melakukan   wawancara dengan Ketua Persatuan Mahasiswa Islam Patani (Selatan Thailand) di Indonesia, juga sejumlah buku-buku, bentuk tulisan yang berhubungan dan dapat mendukung kesempurnaan penelitian ini.
c.       Dokomen adalah laporan dari kejadian-kejadian yang berisi pandangan serta pemikiran-pemikirannya. Dokumen tersebut, sadar ditulis untuk tujuan komunikasi dan transmisi keterangan.[45] Yaitu mempelajari dokumen atau catatan yang erat hubungannya dengan masalah yang diteliti.

J.  Teknik Pengolahan dan Analisa Data   
            Setelah penulis menarik kembali data terkumpul dan diteliti dengan cermat yang tersebut, maka langkah selanjutnya penulis mengadakan penganalisa terhadap data-data yang telah dapat. Hal ini dimaksudkan agar data-data yang diperoleh dapat diketahui relevansinya.
            Sebagai bentuk penelitian di atas, maka penulis mempergunakan metode penelitian sebagai berikut:
1.               Metode Deduktif yaitu berdasarkan pendapat yang umum kemudian menyimpulkan sebagai pendapat yang khusus.
2.               Metode Induktif yaitu mengumpulkan pendapat yang khusus kemudian menyimpulkan sebagai pendapat yang umum.

I.  Teknik Pengumpulan Data

            Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data dengan teknik yaitu:

1.      Observasi, yaitu mengadakan pengamatan kelokasi penelitian untuk  memperoleh izin melakukan penelitian yang di maksud serta dapat mengetahui dalam pelaksanaan studinya, sebagaimana dikemukakan oleh Wahyu dan Ahmad Superdi, bahwa suatu pengamatan terhadap gejala, peristiwa kejadian, yang dapat dilihat dengan mata atau yang dapat di capai oleh panca indra yang lain.[46]
2.      Interview, yaitu dengan memberikan daftar pertanyaan secara lisan atau tertulis yang di ajukan oleh seorang kepada orang lain, agar orang lain itu memberi jawaban atau kererangan atau pertanyaan tersebut.[47]
3.       Dokumentasi adalah mencari dan mengenai hal-hal atau veriabel  yang berupa catatan, traskrip, buku, dan sebagainya.  Metode perkumpulan data dengan cara mencatat dan mengumpulkan data dokumentasi baik yang berupa laporan atau dokumen lainnya.[48]











    

 




                          






[1] Abu Abdillah Muhammad Ruslan, Bencana Ilmu, Pustaka At-Tazkia,Jakarta, 2005,hlm 8
[2] Abuddin Nata,MA, Metodologi Studi Islam, Rajawali Pres, Jakarta, 2009, hlm 87
[3]Abdullah Nasyih, Pendidikan Anak Dalam Islam(2), Pustaka Amani, Jarkata,2007, hlm 338
 [4] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta, 2009, hlm. 250
[5] Hasan Alwi, Kamus Besr Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007, hlm. 896 
              [6] A. Bangnara, Op - Cit, hlm. 1
[7] Badudu Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994, hlm. 10
[8]Jehteh  Syiddiqy, Problema Sebagai Alat Kesuksesan, Grafindo Citra, Jakarta, 1998, hlm. 1
[9] Sudirman N. dkk., Ilmu Pendidikan, PT,  Remaja Rosdakarta, Bandung , hlm. 4
[10]Abdul Rahman Al-Nahlawi, Prinsip-Prinsip dan Metode Pendidikan Islam, CV. Diponogoro, Bandung, 1998, hlm. 37
[11] Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikroekonomi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm. 58 
[12] Imam Musbikin, Melogikakan Rukun Islam, DIVA Pres, Jakarta, 2008, hlm 8
[13] Abdullah Nashih Ulwan, Pendidikan Anak Dalam Islam(1), Pustaka Amani, Jakarta, 2007, hlm 171
[14] Zuhairini, Abdul-Ghafar dan Slamet As. Yusuf, Metodik Khusus Pendidikan Bahasa, Usaha Nasional, Surabaya, hlm. 33
[15] Kamal Muhammad ‘Isa, Manajemen Pendidikan Islam, PT. Fikahari Aneska, Jakarta,, hlm. 64 
[16] M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, PT. Rosda Karya, Bandung, 1988 hlm. 11
[17] Selamat pohan,Sag, Ilmu Pendidikan Islam, FAI UMSU, Medan, 2010, hlm 20
[18] Al-Qura’nul Karim Disertai Terjemahan, Lautan Lestari,  Jakarta-Indonesia, 2009, hlm 452
[19] Selamat pohan, Sag, Op-Cit, hlm 21
[20] Zuhairini, et al., Op - Cit., hlm. 39
[21] Ibid., hlm. 43
[22] Abuddin Nata,MA, Op-Cit, hlm 10
                [23] Ny. Soetari Imam Barnadib, Pengantar Ilmu Pendidikan,Yayasan Penerbit FIP-IKIP, Yogyakarta, 1976, hlm. 100
                [24] Soemarso S.R., Suatu Pengantar Proses Pembelajaran, PT. Salemba Emban Patria, Jakarta, 2002, hlm. 83          

[25] Syiekh M. Jamaluddin Mahfuzh, Psikologi Anak dan Remaja Muslim, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2001, hlm. 58
[26] Abu Tauhied Ms., Beberapa Aspek Pendidikan Islam, Skretariat Fak. Tarbiyah IAIN SUKA, Yogyakarta, tt., 1989. hlm. 16
                [27] Departemen Agama RI., Op - Cit., hlm. 8
                [28] T. M. Hasbi As-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Bulan Bintang, Jakarta, 1974, hlm. 25
                [29] Abuddin Nata MA., Al-quran dan Hadits, Rajawali Press, Jakarta, 1995. hlm. 78
                [30] Zainal Abidin, Peranan Pendidikan Islam dalam Upaya Meningkatkan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Fak. Tarbiyah IAIN. SUKA, Yogyakarta, 1994. hlm. 5
[31] Abu Fauhied, Ms. Op - Cit., hlm. 26
                [32] Mahd. Athiyah Al-Abrosyi, Dasar-dasar Pokok Pendidikan Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1974., hlm. 1
                [33] Surin Pisuan, Op - Cit., hlm. 158
                [34] Ibid, hlm. 159
[35] Abu Abdillah Muhammad Ruslan, Op-Cit, hlm 7
[36] Al-Qur’an dengan Tajwid Blok Warna, Op-Cit, hlm 54
                [37] Oemar Humalik, Metode Belajar dan Kesulitan-Kesulitan Belajar, Tasino Bandung,, hlm. 139
                [38] E. Sorwarman Hasan, (Ed Plan), Didaktik, INISI, Bandung, 1973, hlm. 17
                [39] Ibid., hlm. 142
                [40] Wawancara dengan Mr. Ismaiel Abdulkhani, Ketua PMIPTI, Medan SU-RI, pada tangal 10 Oktober 2010.
[41] Suharsimi Arikunto, Prosidur Penelitian Suatu Pendekatanm Praktek, PT. Reneka Cipta, Jakartar, 2002, hlm. 108

[42] Suharsimi Arikunto, Op-Cit, hlm 109
[43] Moh. Nazir, Ph. D, Metode Penelitian, Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbit(KDT), Ghalia Indonesia, 2005, hlm 50
[44] Moh. Nazir, Ph. D, Op-Cit, hlm 50
[45] Moh. Nazir, Ph. D, Op-Cit, hlm 49
[46] Wahyudin Syah dan Ahamad Supardi, Metode Resech, Bandung, 1987, hlm. 31
[47] Nasdalamtion, Metode Resech Penelitian Ilmiyah, P. Jammers, Bandung,1993 hlm. 48
[48] Suharsimi Arikunto, Op-Cit , hlm. 206